Perbedaan pandangan terhadap masa kampanye Pemilu 2024 muncul dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, dan KPU. Karena itu, pembahasan terkait tahapan Pemilu 2024 diharapkan segera dituntaskan kepastiannya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa kampanye untuk Pemilu 2024 sulit diperpendek karena sudah sesuai regulasi yang berlaku. Pembahasan terkait tahapan Pemilu 2024 diharapkan segera mendapat titik temu agar cepat diputuskan.
Perbedaan pandangan terhadap masa kampanye Pemilu 2024 muncul dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi penyelenggara pemilu pada 24 Januari 2022. Komisi Pemilihan Umum mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, pemerintah mengusulkan maksimal 90 hari, dan sejumlah fraksi mengusulkan 75 hari serta 50 hingga 70 hari.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (3/2/2022), mengatakan, KPU sulit mengubah masa kampanye seperti saran dari DPR ataupun pemerintah. Sebab, penyusunan tahapan harus berdasarkan pada regulasi yang ada.
Ia mengungkapkan, masa kampanye sangat terkait erat dengan sengketa pencalonan serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, khususnya surat suara. Dua tahapan ini dilaksanakan dan harus selesai dalam rentang masa kampanye.
Kalau batasan-batasan waktu yang diatur dalam dua regulasi ini belum diubah, KPU sulit untuk memperpendek masa kampanye.
Sementara itu, ada UU Pemilu yang mengatur tata cara dan alokasi waktu sengketa pencalonan, baik di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, ada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatur prosedur lelang logistik pemilu, terutama surat suara.
”Kalau batasan-batasan waktu yang diatur dalam dua regulasi ini belum diubah, KPU sulit untuk memperpendek masa kampanye,” kata Pramono. Oleh karena itu, kata Pramono, KPU belum mengubah lama waktu kampanye dan masih menggunakan rancangan yang dipaparkan dalam rapat kerja.
Proses perbaikan
Anggota KPU, Arief Budiman, menambahkan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah dilampirkan dalam surat permohonan konsultasi dalam penentuan hari pemungutan suara yang akhirnya disetujui pada 14 Februari 2024.
Saat ini, KPU sedang proses perbaikan atas catatan yang muncul dalam rapat kerja. Salah satunya terkait dengan masukan untuk memperpendek waktu kampanye.
Dalam jangka pendek ini, kami fokus pada tahapan dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, akan terus berurutan sesuai dengan tahapan seperti PKPU pembuatan daerah pemilihan, pencalonan, pengadaan barang, sistem informasi, dan pungut hitung.
”Dalam jangka pendek ini, kami fokus pada tahapan dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, akan terus berurutan sesuai dengan tahapan, seperti PKPU pembuatan daerah pemilihan, pencalonan, pengadaan barang, sistem informasi, dan pungut hitung,” kata Arief.
Menurut Arief, akan ada sejumlah perubahan dalam PKPU untuk Pemilu 2024. Di antaranya, terkait dengan penentuan pengurus partai dalam proses verifikasi faktual setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan itu menyebutkan, partai politik yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administratif, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Selain itu, perubahan PKPU juga akan dilakukan dalam penggunaan teknologi informasi. Arief menegaskan, KPU tidak ingin penggunaan teknologi kembali dipermasalahkan lagi sehingga harus berkekuatan hukum. KPU berharap pembahasan penggunaan teknologi informasi dilakukan bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim berharap tahapan Pemilu 2024 bisa cepat selesai. Menurut Luqman, hanya masalah durasi waktu kampanye yang terjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, dan Komisi II.
Ia optimistis masalah ini dapat dengan mudah dicari titik temunya. Luqman menegaskan, prinsipnya masa kampanye harus mempertimbangkan kesempatan yang cukup bagi masyarakat untuk mengenali partai calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden, dan calon anggota DPD. Selain itu, juga penting memastikan kecukupan waktu proses penyiapan logistik pemilu, seperti kertas suara, dan formulir.
Menurut Luqman, jika pembahasan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tidak selesai sebelum pemilihan anggota KPU dan Bawaslu, masih ada waktu menyelesaikannya sebelum pelantikan mereka sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Mereka akan dilantik sebelum masa tugas KPU dan Bawaslu periode sekarang berakhir pada 11 April 2022.
Siap melaksanakan
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri siap melaksanakan tahapan demi tahapan penyelenggaraan pemilu sampai hari pemungutan suara.
Ia berharap penetapan tahapan dapat dilakukan bersama-sama sampai ada titik temu, seperti dalam penentuan waktu kampanye. Kemendagri berharap perbedaan usulan antara pemerintah, KPU, dan DPR dapat diselaraskan.
Dengan kesepakatan yang ada, kata Benni, Kemendagri akan memberikan dukungan, seperti penentuan daftar pemilih sementara dan tetap. Selain itu, Kemendagri juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah yang secara langsung terlibat dalam proses pemilu.