Pertimbangan Hukum MK Bisa Jadi Dasar Menggugat Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Jika pertimbangan MK tetap diabaikan, peraturan yang digunakan pemerintah untuk menunjuk penjabat kepala daerah dapat digugat ke MA. Surat keputusan pengangkat penjabat kepala daerah juga bisa digugat ke PTUN.
JAKARTA, KOMPAS — Ketidakpatuhan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi bisa berimplikasi serius pada hukum. Aturan yang digunakan Kemendagri untuk menunjuk penjabat kepala daerah dapat digugat ke Mahkamah Agung. Tak hanya itu, surat keputusan pengangkatan penjabat juga bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi No 67/2021, mahkamah menegaskan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana diatur di Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, MK menyatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dan memperhatikan untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan begitu, MK menilai, tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
Namun, Kemendagri tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada tahun 2022 lewat aturan yang sudah ada. Kemendagri bahkan telah mengirim surat kepada para gubernur. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Pasal 201 Ayat (1), Ayat (9), dan Ayat (11) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Gubernur diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk bahan pertimbangan Mendagri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Tiga nama yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Usulan itu paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati/wali kota.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/5/2022), mengatakan, meskipun perintah untuk menyusun peraturan pelaksana penunjukkan penjabat kepala daerah tidak ada di dalam amar putusan, pertimbangan hukum MK yang sifatnya ratio decidendi itu adalah pertimbangan yang mengikat dan bagian dari putusan.
”Jadi, kalau ratio decidendi atau pertimbangan hukum yang mengikat itu tidak diikuti oleh pemerintah dalam pemilihan penjabat kepala daerah, harusnya secara hukum itu tindakan pemerintahan yang bermasalah,” ujar Denny.
Meskipun perintah untuk menyusun peraturan pelaksana penunjukkan penjabat kepala daerah tidak ada di dalam amar putusan, pertimbangan hukum MK yang sifatnya ’ratio decidendi’ itu adalah pertimbangan yang mengikat dan bagian dari putusan.
Selanjutnya, jika pertimbangan MK yang mengikat atau ratio decidendi tadi tidak diacu oleh pemerintah, baik Kemendagri maupun Presiden, maka itu semakin menunjukkan adanya politisasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Lebih dari itu, hal ini bisa diprediksi terkait dengan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
”Sebagaimana kita khawatirkan, pemilihan penjabat kepala daerah bisa menjadi semacam strategi pemenangan Pemilu 2024 karena perannya yang sangat strategis dan sumber daya yang dikelola oleh penjabat kepala daerah, seperti anggaran maupun birokrasi bisa disalahgunakan dan menyebabkan Pemilu 2024 menjadi tidak jujur dan tidak adil,” ujar Denny.
Digugat secara hukum
Karena itu, lanjut Denny, apabila pemerintah tetap berkukuh menunjuk penjabat kepala daerah dengan aturan yang lama atau tidak sesuai dengan pertimbangan MK, setidaknya ada dua jalan yang bisa ditempuh. Pertama, peraturan turunan yang dijadikan dasar penunjukan penjabat itu bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA). Kedua, surat keputusan pengangkatan penjabat kepala daerah juga bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Pertimbangan hakim yang mengikat (ratio decidendi) bisa menjadi salah satu dasar gugatan jika pemilihan penjabat kepala daerah tidak mengindahkan putusan MK tersebut. ”Jadi, harus dilawan secara hukum. Tidak boleh penjabat kepala daerah disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024,” katanya.
Wakil Dekan Fakultan Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, sependapat dengan Denny. Pertimbangan hakim merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan hakim.
Untuk itu, jika pemerintah tak mematuhi pertimbangan hukum hakim, itu nanti bisa menjadi alasan dalam permohonan gugatan ke PTUN. Adapun obyek gugatan tersebut adalah SK pengangkatan penjabat kepala daerah. ”Nah, keputusan itu yang nanti menjadi obyek gugatan PTUN. Dasarnya adalah tidak sah karena tidak memenuhi putusan MK yang mengharuskan ada peraturan teknis yang mengatur tentang pengangkatan penjabat bupati, wali kota, dan gubernur,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa dasar aturan penunjukan penjabat yang dipakai Kemendagri belum memenuhi perintah MK. Kemendagri diharapkan tidak hanya melihat bahwa telah ada aturan terkait syarat penunjukan penjabat. Hal yang diperintahkan oleh MK adalah harus ada aturan lebih teknis yang lebih demokratis dan transparan dalam penunjukan penjabat, mulai dari cara dan tahapan mengangkat penjabat, detail kriteria usulan yang disampaikan gubernur, sampai cara pemberhentiannya.
”Jadi, bukan karena bentuknya PP atau peraturan mendagri, tetapi bentuknya adalah muatan teknis yang mengedepankan prinsip demokratis dan transparansi. Itu yang harus dilengkapi lagi, baik lewat PP maupun permendagri,” ujar Aan.
Dasar aturan penunjukan penjabat yang dipakai Kemendagri belum memenuhi perintah MK.
Baca juga: Ratusan Daerah Dipimpin Pejabat Sementara
Ia menyarankan, seyogianya Kemendagri mematuhi putusan MK. Hal itu lebih baik dibandingkan dengan putusan Kemendagri ke depan terkait dengan penunjukan penjabat dapat berimplikasi secara hukum. ”Apalagi, kita tahu, nanti ada 101 penjabat. Kalau itu nanti putusan dari PTUN membatalkan semua SK mereka, apa kata dunia pada dunia hukum kita? Masa sebegitunya salahnya. Sangat fatal sekali,” katanya.
Preseden buruk
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati pun menyayangkan sikap Kemendagri yang hingga kini tak kunjung menyusun aturan teknis terkait dengan penunjukan penjabat. Ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia karena ketidakpatuhan pada konstitusi itu dilakukan oleh pemerintah sendiri sebagai pelaksana konstitusi.
Jika sampai batas pengisian penjabat ini tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel, menurut Khoirunnisa, penunjukan ini tentu bisa berpotensi dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK. Jika ini terjadi, nantinya akan lebih berbahaya lagi.
Publik akan merasa tidak dilibatkan dalam penunjukan penjabat. Konflik di daerah pun tak terhindarkan. ”Semisal nanti masyarakat di daerah protes. Misalnya di daerah khusus, seperti Papua dan Papua Barat, yang seharusnya diisi oleh orang asli Papua. Tetapi, kita sekarang belum tahu mekanismenya seperti apa. Ini tentu dampaknya panjang sekali,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap setidaknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat ikut mengontrol proses ini. Sebab, KASN dianggap lembaga yang bisa menilai adanya upaya sistem merit untuk ASN.
”Pada intinya, jangan sampai justru publik tidak percaya dengan proses penunjukan penjabat ini. Karena penjabat yang akan ditunjuk jumlahnya banyak dan akan menjabat dalam waktu yang cukup panjang,” ujar Khoirunnisa.