Pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi akan dilangsungkan di lima kabupaten di 88 tempat pemungutan suara.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Jambi mulai mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 88 tempat pemungutan suara yang tersebar di lima kabupaten sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyatakan terjadi pelanggaran dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pada Pilkada 2020 di tempat pemungutan suara itu.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa, (23/3/2021), mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang secara daring, Senin (22/3/2021). Saat ini Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan tengah berkomunikasi dengan KPU pusat di Jakarta. ”Masih dikoordinasikan dengan KPU pusat,” katanya.
Secara umum, lanjut Apnizal, penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) telah diantisipasi. Dari sisi anggaran, pihaknya dapat memanfaatkan dana hibah provinsi yang sebelumnya memang untuk alokasi PSU. ”Perkiraan nilai anggarannya Rp 7,8 miliar akan kami ajukan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jambi,” katanya.
Dengan tenggat waktu yang diberikan MK sampai 60 hari, ia memperkirakan hari pemungutan suara sudah harus terlaksana pada awal Mei. Dengan demikian, masih cukup waktu untuk menghitung perolehan suara.
Menurut Apnizal, sebelum dilangsungkan PSU, sejumlah proses harus dijalankan terlebih dahulu, mulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga menyiapkan alat pelindung diri yang menjadi bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, MK memerintahkan supaya dilakukan PSU pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pada 88 TPS yang tersebar pada 41 kelurahan dan desa di 15 kecamatan pada 5 kabupaten di Jambi, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
Pelaksanaan PSU diberikan tenggat waktu selama 60 hari. ”Maka harus dilaksanakan PSU pada 88 TPS,” ujar Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, lewat sidang putusan yang berlangsung secara virtual.
Menurut dia, permohonan gugatan tim sukses pasangan calon Cek Endra dan Ratu Munawaroh dapat diterima. Hasil penilaian menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran di tengah penyelenggaraan pemilihan Desember lalu.
Salah satu pelanggaran yang diidentifikasi pemohon adalah adanya pemilih-pemilih yang tidak berhak atau tidak memiliki KTP-el ataupun belum melakukan rekam data KTP-el tetapi dapat memilih. Para pemilih tidak berhak ini menyebar di lima kabupaten.
Hasil persidangan MK membuktikan hal itu. Sejumlah saksi memberi keterangan mereka adalah pelajar yang belum memiliki KTP tetapi turut memilih di TPS.
Sejumlah saksi memberi keterangan mereka adalah pelajar yang belum memiliki KTP, tetapi turut memilih di TPS.
”Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan,” kata Anwar. Tindakan itu, lanjutnya lagi, mencederai demokrasi.
Terkait keputusan MK itu, peserta pilkada mulai mengupayakan berbagai strategi. Ketua Sukarelawan Pemenangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh Provinsi Jambi, Sony Zainul, mengatakan, agar kecurangan tidak berulang dalam pemilihan ulang nanti, pihaknya menggerakkan seluruh anggota tim sukses untuk turun langsung mengawasi. ”Seluruh tim sukses kami gerakkan supaya turun ke lapangan,” katanya, Selasa.
Sony mengapresiasi keputusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan timnya. Terlepas apakah nantinya bakal meraih kemenangan pada 88 TPS yang bakal melaksanakan PSU, baginya bukan hal utama. ”Yang terpenting gugatan ini jadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar kecurangan tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya.
Juru bicara Tim Sukses Pasangan Al Haris dan Abdullah Sani, Musri Nauli, tidak mengkhawatirkan hasil keputusan MK. Keputusan itu, lanjutnya, bahkan membuka jalan bertambahnya perolehan suara pada pasangan calon yang diusung pihaknya. ”Di tempat-tempat yang diperintahkan untuk dilangsungkan PSU, sebagian besar merupakan lumbung suara kami,” katanya.
Pada 19 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam pilkada serentak 2020. Hasilnya, pasangan Haris-Sani, nomor urut 3, memperoleh suara terbanyak dengan 596.621 suara, disusul pasangan Cek Endra-Ratu (nomor urut 1) memperoleh 585.203 suara, dan pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal (nomor urut 2) memperoleh 385.388 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.567.212 suara dan tidak sah 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara. Hasil pleno tersebut tidak ditandatangani pihak pasangan calon nomor urut 1 dan 2. ”Meski saksi pasangan nomor urut 01 dan 02 tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, KPU tetap menghargai namun hal ini tidak menghambat pelaksanaan rekapitulasi,” kata M Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, kala itu.
Tidak hanya enggan menandatangani berita acara rekap suara, pihak Cek Endra-Ratu bahkan selanjutnya mengajukan gugatan resmi ke MK mengenai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan tim sukses Al Haris-Sani.
Gugatan itulah yang dikabulkan MK. Selain memerintahkan PSU ulang di 88 TPS, MK juga memerintahkan penggantian anggota PPK pada 15 kecamatan dan penggantian anggota KPPS pada 88 TPS.