Bantuan subsidi upah bagi pekerja terdampak di wilayah PPKM level 4 dan 3 akan segera disalurkan. Cakupannya perlu diperluas untuk pekerja lain yang saat ini tidak terdaftar di program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3. Bantuan yang kini masih terbatas untuk pekerja formal peserta BP Jamsostek itu perlu diberikan lebih merata untuk pekerja lainnya yang juga terdampak pandemi tetapi belum terdata di BP Jamsostek.
Tahap awal pelaksanaan program bantuan subsidi upah (BSU) dimulai pada Jumat (30/7/2021) dengan penyerahan data calon penerima dari BP Jamsostek ke Kementerian Ketenagakerjaan. Secara total, diperkirakan ada 8,7 juta calon pekerja yang akan menerima bantuan. Tahap pertama penyaluran akan dimulai dengan 1 juta calon penerima yang datanya sudah diserahkan BP Jamsostek ke Kemenaker.
Data itu akan diverifikasi lagi secara berlapis oleh Kemenaker untuk memastikan validitasnya. Targetnya, dana akan disalurkan ke pekerja pada Agustus mendatang. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Kemenaker biasanya membutuhkan waktu 4-7 hari untuk memverifikasi data dari BP Jamsostek sebelum menyalurkan bantuan ke rekening pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, seperti tahun lalu, bantuan akan ditransfer secara langsung ke rekening penerima dengan menggunakan bank penyalur himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Khusus penyaluran bantuan bagi pekerja di Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia.
”Bagi penerima bantuan yang belum punya rekening di bank-bank itu, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif,” kata Ida dalam telekonferensi pers.
Para calon penerima dipilih sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syaratnya, pekerja berstatus peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2021, memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta, dan bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Mereka juga harus berasal dari sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Pekerja di beberapa daerah tertentu yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan juga bisa menerima bantuan. Namun, ini hanya berlaku untuk wilayah yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta. Misalnya, DKI Jakarta yang menerapkan UMP Rp 4,4 juta atau Kabupaten Karawang yang UMK-nya Rp 4,79 juta per bulan.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, bantuan subsidi upah sangat dibutuhkan pekerja di tengah tekanan lonjakan kasus Covid-19 saat ini. Namun, cakupan penerimanya perlu lebih merata agar lebih tepat sasaran.
”Kalau hanya berpatok pada data BP Jamsostek, yang menerima umumnya adalah pekerja yang pemasukannya stabil di perusahaan yang relatif mapan. Masih banyak pekerja yang tidak terdata sebagai peserta jamsostek dan mereka ini yang justru lebih terdampak,” katanya.
Misalnya, pekerja kontrak yang tidak mendapat jamsostek. Peluang mereka untuk dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, serta dipecat (PHK) di masa krisis ini lebih besar daripada pekerja tetap. Atau, pekerja yang berstatus tetap, tetapi tidak didaftarkan di BP Jamsostek karena pemberi kerjanya abai atau merasa tak sanggup membayar iuran rutin.
Data BP Jamsostek, sampai akhir 2020, jumlah pekerja yang terdaftar jamsostek sebanyak 50,69 juta orang, dengan peserta aktif hanya 29,98 juta orang. Sementara per Februari 2021, sekitar 90 juta orang angkatan kerja memenuhi kriteria untuk mendapat jamsostek. Artinya, kepesertaan aktif BP Jamsostek baru mencakup 33,3 persen dari total pekerja yang sebenarnya berhak mendapat jaminan sosial.
Tauhid menambahkan, ada pula pekerja informal yang sebenarnya terdata di BP Jamsostek sebagai peserta bukan penerima upah (BPU), tetapi tidak masuk hitungan penerima bantuan. Ada juga pekerja informal lain yang sama sekali tidak terdaftar di BP Jamsostek. Mereka seharusnya menjadi sasaran penerima bantuan karena merasakan dampak langsung dari PPKM.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam membenarkan masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BP Jamsostek. Ia menyarankan agar pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebelum bantuan disalurkan, lengkap dengan data yang diperlukan.
Dengan demikian, pekerja yang saat ini belum terdaftar jamsostek juga bisa mendapat subsidi. Kesempatan sama juga harus diberikan ke pekerja informal. ”Ini bisa jadi kesempatan untuk memperbaiki basis data pekerja kita, formal maupun informal, supaya kalau ada krisis lagi, tidak perlu sulit mengakses bantuan,” katanya.
Tertib daftarkan
Menurut Ida, BP Jamsostek dipilih sebagai sumber data calon penerima karena sampai saat ini belum ada data terkait ketenagakerjaan yang lebih akurat dan lengkap. ”Data ini akuntabel dan valid untuk digunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat. Ini juga bentuk apresiasi untuk perusahaan dan pekerja yang terdaftar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, program subsidi upah yang berpatok pada data BP Jamsostek menjadi pengingat mengenai pentingnya jamsostek. Diharapkan, ke depan, pelaku usaha lebih tertib mendaftarkan pekerjanya.
”Dengan menjadi peserta, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga bisa mendapat nilai tambah seperti bantuan subsidi upah ini,” katanya.
Ia juga meminta pemberi kerja untuk memastikan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor rekening pekerjanya sudah valid dan diperbarui. ”Ini supaya memperlancar ketika penarikan data calon penerima,” ujar Anggoro.
Adapun sebelum menyalurkan bantuan, pemerintah akan mengecek ulang data yang sudah diserahkan BP Jamsostek. Variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data nomor rekening, NIK pekerja, serta sektor tempat bekerja. Selanjutnya, pemadanan data dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya agar tidak ada yang menerima bantuan ganda.