logo Kompas.id
EkonomiSubsidi Upah Berpotensi Salah ...
Iklan

Subsidi Upah Berpotensi Salah Sasaran

Seperti tahun lalu, program bantuan subsidi upah mengecualikan pekerja formal dan informal yang tidak terdata di BP Jamsostek. Padahal, mereka termasuk yang paling terdampak ledakan kasus Covid-19 dan pengetatan PPKM.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh pabrik yang masih terus bekerja selama wabah Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merampungkan regulasi tentang bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM. Kriteria penerima dibatasi untuk pekerja formal bergaji Rp 3,5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek. Dengan kriteria tersebut, bantuan tunai itu dikhawatirkan tidak merata bagi pekerja terdampak serta berpotensi salah sasaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi upah akan mulai disalurkan Agustus mendatang. ”Regulasinya sudah selesai, sekarang tinggal menunggu dinomori. Kalau sudah selesai, kami bisa segera mengumpulkan dan memverifikasi data, lalu bantuan dieksekusi,” kata Anwar, Rabu (28/7/2021) saat dihubungi.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000