Ada ketidakadilan pemberian bantuan sosial. Salah satunya, kuota bantuan untuk pekerja aktif sampai 15,7 juta orang, sedangkan untuk pekerja ter-PHK dan pekerja informal hanya 5,6 juta orang.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah program bantuan langsung tunai yang digelontorkan pemerintah pada triwulan III-2020 menjadi cermin ketimpangan bantuan sosial. Dua kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19, yakni pekerja sektor informal dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, nyaris luput dari perlindungan.
Program subsidi gaji Rp 600.000 per bulan kepada pekerja ber gaji di bawah Rp 5 juta yang mulai disalurkan pekan ini ditujukan kepada pekerja formal yang masih bekerja dan terdaftar sebagai peserta pekerja penerima upah di BP Jamsostek. Bantuan itu tidak ikut melindungi pekerja di sektor informal yang tidak terasuransi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, Senin (24/8/2020), mengatakan, ada dua persoalan besar yang tecermin dari program bantuan sosial (bansos) itu. ”Pertama, apakah ada skema bansos yang bisa menyentuh langsung para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Kedua, bagaimana dengan nasib pekerja di sektor informal?” ujarnya.
Kelompok yang membutuhkan bantuan secara langsung adalah para pekerja informal serta pekerja yang di-PHK akibat Covid-19.
Menurut Alamsyah, kelompok yang membutuhkan bantuan secara langsung adalah para pekerja informal serta pekerja yang di-PHK akibat Covid-19. Namun, mereka nyaris tidak tersentuh bantuan lewat berbagai skema program pemerintah.
Pemerintah berdalih, pekerja korban PHK dan sektor informal ditangani lewat program Kartu Prakerja. Namun, program itu tidak spesifik menyasar korban PHK, berhubung program itu juga bisa diikuti pekerja aktif yang ingin meningkatkan kapasitasnya. Di sisi lain, penyaluran bantuan lewat Kartu Prakerja sempat terhambat dua bulan sehingga kurang efektif.
Lebih rumit
Alamsyah juga berpendapat, proses mendapatkan bantuan insentif Rp 600.000 per bulan di Kartu Prakerja pun lebih rumit dan berlapis, seperti harus terlebih dulu menyelesaikan pelatihan daring. Pekerja korban PHK dan sektor informal juga harus terlebih dulu mendaftarkan diri dan menghadapi kemungkinan gagal lolos seleksi. Sementara dalam subsidi gaji, uang bantuan dapat ditransfer dengan segera ke rekening pekerja.
Perbedaan di antara kedua program juga tampak dari lingkup dan kuota sasaran penerima bantuan yang ditarget. Kartu Prakerja menargetkan 5,6 juta calon penerima bantuan, sementara program subsidi gaji menargetkan 15,7 juta orang. Padahal, Kamar Dagang dan Industri Indonesia memprediksi, jumlah pekerja yang terkena PHK sudah melewati angka 6 juta orang.
Proses mendapatkan bantuan insentif Rp 600.000 per bulan di Kartu Prakerja pun lebih rumit dan berlapis, seperti harus terlebih dulu menyelesaikan pelatihan daring. Dalam subsidi gaji, uang bantuan dapat ditransfer dengan segera ke rekening pekerja.
Alamsyah mengakui, program subsidi gaji memang bertujuan menyelamatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi masyarakat sehingga hanya fokus disalurkan kepada pekerja formal yang masih menerima gaji. Namun, ikhtiar itu tidak seharusnya mengabaikan kelompok lain yang membutuhkan, khususnya pekerja di sektor informal yang selama ini kerap luput dari bantuan.
Data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada evaluasi gelombang I-III menunjukkan, belum banyak pekerja informal yang terserap. Pelaku usaha mikro dan kecil sebagai representasi sektor informal yang menjadi peserta program baru 1 persen atau setara 7.396 orang dari total 680.918 peserta. Manajemen pelaksana belum memublikasikan lagi data terbaru terkait hal ini.
”Harus ada skema lain karena faktanya mereka yang jumlahnya paling banyak, paling terdampak, dan sekarang juga sudah duluan beraktivitas menggerakkan ekonomi. Ini menjadi catatan ke depan agar serius membenahi sektor ini agar instrumen bantuan pemerintah bisa masuk,” katanya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai, ada ketidakadilan dan ketimpangan bansos selama pandemi. Jumlah pekerja formal swasta adalah sekitar 40 juta orang dan pekerja informal sekitar 70 juta orang. Namun, kuota bantuan untuk pekerja aktif sampai 15,7 juta orang dan untuk pekerja ter-PHK dan pekerja informal hanya 5,6 juta orang.
”Ini tentu tidak adil. Yang lebih banyak membutuhkan adalah pekerja informal, tetapi kuotanya lebih banyak pekerja aktif," katanya.
Timboel menambahkan, ada kekhawatiran program subsidi gaji bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang aji mumpung dan melepas tanggung jawab terhadap pekerjanya. Namun, meski potensi celah pemanfaatan itu ada, jumlahnya diyakini relatif kecil.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, proses pengurangan upah harus melalui persetujuan pekerja. Pengusaha yang mengurangi upah atau merumahkan pekerjanya karena merasa kewajibannya sudah ”ditambal” pemerintah akan menghadapi risiko lebih berat jika nekat melakukan hal itu.
”Itu bisa jadi permasalahan hubungan industrial. Kalaupun perusahaan nekat, dia pasti akan berpikir dua kali karena akan berhadapan dengan protes pekerja dan sengketa panjang,” ujar Timboel.
Per 24 Agustus 2020 sudah 2,5 juta data nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji yang selesai divalidasi dan diserahkan BP Jamsostek ke Kementerian Ketenagakerjaan. Total, BP Jamsostek sudah mengumpulkan 13,7 juta nomor rekening dan memvalidasi 10 juta nomor rekening.
Direktur Umum BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, data calon penerima bantuan subsidi gaji akan diserahkan secara bertahap setiap minggu sebanyak 2,5 juta rekening agar 15,7 juta data calon penerima subsidi bisa diterima pemerintah per akhir September 2020.
Proses verifikasi tidak berhenti di BP Jamsostek, tetapi juga di tahap pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, butuh waktu setidaknya empat hari untuk kembali memverifikasi kesesuaian data 2,5 juta nomor rekening itu sebelum mencairkan uang lewat bank-bank pemerintah selaku penyalur bantuan.
”Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami targetkan transfer bisa dilakukan mulai akhir Agustus ini, dan target 15,7 juta orang bisa disalurkan per akhir September ini,” kata Ida.
Timboel menilai, jumlah 2,5 juta orang masih jauh dari target 15,7 juta penerima subsidi. Sementara triwulan III-2020 tinggal tersisa satu bulan. Cita-cita pemerintah mendongkrak konsumsi masyarakat pada triwulan III dan menjauhkan Indonesia dari resesi berpotensi tidak tercapai jika proses pendataan berlangsung lama.
Untuk mempercepat pendataan dan mengatasi ketimpangan akses bantuan, Timboel mengusulkan pemerintah membuat jalur pendaftaran terbuka. Pekerja peserta BP Jamsostek bisa mendaftar langsung ke kantor cabang BP Jamsostek tanpa harus menunggu pihak perusahaan.
Mekanisme pendataannya bisa menyerupai program banpres produktif untuk usaha mikro kecil (UMK). Dalam program bantuan langsung tunai itu, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri secara langsung ke dinas koperasi di wilayah setempat.
”Ini bisa mempercepat pengumpulan data dan membuka akses bantuan sosial ke pekerja lain yang membutuhkan, tetapi belum didaftarkan perusahaannya,” kata Timboel.