logo Kompas.id
EkonomiBantuan Sosial Timpang
Iklan

Bantuan Sosial Timpang

Ada ketidakadilan pemberian bantuan sosial. Salah satunya, kuota bantuan untuk pekerja aktif sampai 15,7 juta orang, sedangkan untuk pekerja ter-PHK dan pekerja informal hanya 5,6 juta orang.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rgf8RG2rSPLzIqyPvrgtFLa0BOg=/1024x661/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F314d635b-6d6e-4b17-b048-3451e044796b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pegawai di perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, memanfaatkan jam istirahat makan siang, Selasa (4/8/2020). Terkait makin banyaknya kasus positif Covid-19 di perkantoran, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta meminta setiap perkantoran mengaktifkan gugus tugas internal dan bersikap proaktif melapor ke dinas.

JAKARTA, KOMPAS  — Sejumlah program bantuan langsung tunai yang digelontorkan pemerintah pada triwulan III-2020 menjadi cermin ketimpangan bantuan sosial. Dua kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19, yakni pekerja sektor informal dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, nyaris luput dari perlindungan.

Program subsidi gaji Rp 600.000 per bulan kepada pekerja ber gaji di bawah Rp 5 juta yang mulai disalurkan pekan ini ditujukan kepada pekerja formal yang masih bekerja dan terdaftar sebagai peserta pekerja penerima upah di BP Jamsostek. Bantuan itu tidak ikut melindungi pekerja di sektor informal yang tidak terasuransi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000