logo Kompas.id
EkonomiJaga Juga Pekerja Informal
Iklan

Jaga Juga Pekerja Informal

Pekerja informal, yang porsinya 56,5 persen dari penduduk bekerja di Indonesia, mesti dijaga daya belinya. Daya beli yang terjaga akan mendongkrak konsumsi rumah tangga.

Oleh
M Paschalia Judith/C Anto Saptowalyono/Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TdxL7yIlzpBbhH4sQXQxIFr0jPQ=/1024x940/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200617-ANU-persentase-pekerja-mumed_1592408996.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan menuai reaksi. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan serupa bagi pekerja informal agar daya beli mereka tetap terjaga.

Pemberian bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000