Bank Bantu Proses Validasi Pekerja Calon Penerima Bantuan
Perbankan siap membantu proses validasi rekening pekerja calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perbankan membantu BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam memvalidasi rekening untuk penyaluran bantuan subsidi upah dari pemerintah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta. Para pekerja itu akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Artinya, tiap pekerja mendapat Rp 2,4 juta.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menegaskan, BRI akan menjaga kelancaran program subsidi gaji pekerja. Selain menjaga kelancaran penyaluran, BRI juga membantu validasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
”Bagi calon pekerja penerima subsidi gaji, kami juga memfasilitasi pembukaan nomor rekening sebagai syarat untuk menerima bantuan,” ujarnya saat paparan kinerja BRI semester I-2020 pada pekan lalu.
Berdasarkan data terakhir yang diterima BP Jamsostek, Jumat (21/8/2020), terdapat 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji.
Data tersebut berasal dari 127 bank di Indonesia, baik Himbara (53 persen) maupun non-Himbara (47 persen). Berdasarkan catatan BP Jamsostek per 20 Agustus 2020, rekening bank calon penerima subsidi paling banyak berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu sebanyak 3.019.902 rekening penerima.
Adapun rincian untuk bank Himbara lainnya, BRI sebanyak 2.405.829 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 1.751.285 rekening, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebanyak 102.639 rekening.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menekankan, karyawan penerima bantuan adalah pegawai yang memiliki upah keseluruhan di bawah Rp 5 juta, bukan gaji pokok dengan besaran di bawah Rp 5 juta.
”Upah yang dilaporkan itu adalah upah yang diterima oleh pekerja sesuai perjanjian kerjanya, sesuai basis data upah yang dilaporkan dan dicatat dalam sistem BP Jamsostek,” ujarnya.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, proses validasi dilakukan berlapis hingga tiga tahapan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan bisa membantu mendorong daya beli pekerja serta pemulihan ekonomi secara umum di tengah pandemi.
Setelah melakukan melakukan validasi bersama perbankan, BP Jamsostek juga melakukan validasi internal dengan mengacu pada kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dari proses tersebut, ada 8,1 juta pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria calon penerima subsidi upah. Terakhir BP Jamsostek mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan yang hasilnya hanya ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah.