Independensi Penyelenggara Pemilu Kunci Sukses Pilpres Ulang
Pemungutan suara ulang pilpres bisa dilaksanakan meski berimpitan dengan pilkada. Caranya, mempersingkat waktu kampanye.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah didesain dapat melaksanakan semua tahapan pemilu, termasuk pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024, seandainya Mahkamah Konstitusi memutuskan demikian, dapat terlaksana meskipun berimpitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Independensi penyelenggara pemilu menjadi kunci sukses pilpres ulang tersebut.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu—seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)—serta pemerintah didesain bisa melaksanakan semua tahapan pemilu, termasuk pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hal itu sesuai ketentuan dari undang-undang dan diatur pula di dalam Peraturan KPU. ”Jadi, kita tidak perlu menegasi adanya proses (PSU) itu,” kata Kaka saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/4/2024).
Kaka mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus memperhitungkan masa jabatan presiden yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Sebab, jabatan presiden tidak boleh kosong. Di sisi lain, MK perlu juga memperhatikan agenda pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September-23 November dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung 27 November. Adapun tahapan awal pemilihan kepala daerah serentak 2024 dijalankan mulai Januari 2024.
Melihat agenda yang berimpitan tersebut, apabila putusan MK menghendaki adanya PSU untuk pilpres, hal itu harus bisa diakomodasi. Salah satunya, menurut Kaka, dengan mengorbankan pilkada. Sebab, pilpres ulang tidak boleh ditunda agar tidak ada kekosongan pemerintahan di tingkat nasional.
Kaka pun yakin agenda pilkada tetap bisa dilaksanakan tepat waktu meskipun beriringan dengan pilpres ulang. Waktu kampanye untuk pilpres ulang, misalnya, tidak harus dalam durasi panjang.
Hal ini disebabkan sebelumnya ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pun sudah berkampanye. ”Apa pun yang terjadi, semua putusan MK bisa diakomodasi,” kata Kaka.
Kalaupun harus ada yang dikorbankan, misalnya antara pemilihan kepala daerah dan pilpres, menurut Kaka, hal yang tidak boleh tertunda adalah pilpres. ”Kita tidak menegasikan soal otonomi daerah, tetapi ini soal pilihan-pilihan,” katanya.
Ia mengingatkan, pilihan itu terjadi karena pemerintah memaksakan agendanya. Hal itu pun disetujui DPR meskipun sejak awal berbagai pihak sudah banyak mengkritiknya.
Menurut Kaka, pemadatan waktu kampanye tidak akan menimbulkan friksi. Peserta pilpres ulang tidak perlu melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbuka dan rapat akbar. Mereka bisa memanfaatkan media sosial untuk berkampanye. KPU juga bisa memfasilitasi nonton bareng kampanye.
Para juru kampanye juga bisa langsung membagikan visi-misi calon ke tingkat kabupaten/kota dan bahkan kecamatan dengan memanfaatkan teknologi. Alhasil, calon presiden dan wakil presiden tidak perlu berkeliling karena waktu kampanye yang pendek.
Kaka yakin pilpres ulang bisa dilaksanakan karena hanya ada satu kotak suara sehingga logistiknya lebih mudah. Kunci kesuksesan dari pilpres ulang ada pada independensi KPU dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang banyak dikritik pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Di sisi lain, Bawaslu juga harus memperhatikan apa yang diminta MK, yakni pengawasan secara berjenjang, terstruktur, dan detail. ”Jadi, justru penekanannya lebih pada penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara bagaimana mereka benar-benar independen. Percuma nanti kalau PSU ternyata tudingannya independensi penyelenggara,” kata Kaka.
Ia menegaskan, tidak haram bagi MK untuk PSU karena kewenangan itu ada di MK. MK pun diharapkan bisa mengembalikan demokrasi meskipun risikonya cukup besar. Hal itu lebih baik daripada kepercayaan terhadap demokrasi hilang.
MK akan memutus perkara sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024. Pada tanggal tersebut, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, mahkamah tidak libur seusai sidang pemeriksaan. Mahkamah langsung melaksanakan RPH untuk mempercepat proses pembuatan putusan sengketa hasil pilpres itu. Ia juga membuka peluang putusan itu bisa dipercepat sebelum batas akhir pembacaan putusan 22 April (Kompas.id, 6/4/2024).
Adapun petitum dari kubu calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ialah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres, dan meminta KPU melaksanakan pemilu ulang.
Sementara itu, petitum kubu calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD ialah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 terkait Penetapan Hasil Pemilu secara nasional, meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan MK diminta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang.