logo Kompas.id
Politik & HukumGugat Hasil Pilpres ke MK, Tim...
Iklan

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Amin Desak Pemilu Ulang

Tim Pemenangan Nasional Amin adalah pihak yang pertama mendaftarkan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Ketua Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua dari kanan), memimpin proses pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua dari kanan), memimpin proses pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum Tim Nasional Amin atau tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mempermasalahkan pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi bisa memutus perkara sengketa hasil Pemilu 2024 itu dengan amar putusan pelaksanaan pemilu ulang karena proses pemilu tidak jujur dan adil.

Tim hukum Timnas Amin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis (21/3/2024), atau sehari setelah pengumuman dan penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000