logo Kompas.id
Politik & HukumKejar Putusan Sengketa Hasil...
Iklan

Kejar Putusan Sengketa Hasil Pilpres, MK Hanya Libur Dua Hari Saat Lebaran

Mahkamah Konstitusi hanya libur dua hari pada hari raya Idul Fitri untuk mengejar putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
Suasana saat digelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum dengan menghadirkan saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum dengan menghadirkan saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun di hari libur, delapan hakim konstitusi tetap bekerja. Baik hakim konstitusi maupun seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi hanya mendapatkan libur dua hari, yaitu tanggal 10 dan 11 April 2024, yang bertepatan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Sabtu (6/4/2024), mengatakan, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) merupakan perkara yang bisa dikatakan khusus. Sebab, perkara itu menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia dan luar negeri.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000