Dalam peraturan terbaru MK, putusan sengketa hasil pilpres dibacakan pada 22 April dan sengketa pileg pada awal Juni.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi merevisi jadwal dan tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan terbaru MK, perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden akan diputus pada 22 April 2024. Saat itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Mengacu Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dipublikasikan Kamis (21/3/2024), MK akan menutup pendaftaran sengketa pilpres pada 23 Maret 2024, pukul 24.00 WIB. Setelah itu, MK akan mencatat/meregister permohonan sengketa yang masuk pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada 25 Maret 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pada tanggal tersebut, MK juga menerima pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, yakni pemenang pilpres sesuai hasil rekapitulasi KPU, dalam perkara PHPU pilpres. Hari itu juga MK akan menyampaikan salinan permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan calon yang tidak menerima keputusan KPU kepada KPU dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Sidang perdana sengketa PHPU akan digelar pada 27 Maret dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dari pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan. Pada hari berikutnya, 28 Maret, MK akan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pasangan calon pemenangan Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Sementara itu, sidang pembuktian pilpres akan dimulai 1 April hingga 18 April dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
”Pengucapan putusan sengketa pilpres dijadwalkan pada 22 April 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso.
Dengan demikian, MK memanfaatkan batas waktu 14 hari kerja penanganan PHPU calon presiden dan wakil presiden secara maksimal. Hal ini ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam beberapa kali wawancara sebelumnya.
Pengucapan putusan sengketa pilpres dijadwalkan pada 22 April 2024.
Peraturan MK Nomor 1/2024 merupakan revisi dari Peraturan MK Nomor 5/2023 mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pilpres yang ditetapkan tahun lalu. Pada Peraturan MK No 5/2023 tersebut, pembacaan putusan dijadwalkan pada 16 April 2024 atau 10 hari kerja. Saat Peraturan MK No 5/2023 dibuat, MK belum mempertimbangkan adanya cuti bersama Lebaran selama empat hari.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Enny Nurbaningsih mengatakan, hal itu terjadi karena saat PMK dibuat, belum ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Sengketa pileg diputus awal Juni
Dalam Peraturan MK No 1/2024, MK juga mengatur tentang jadwal dan tahapan penanganan perkara PHPU untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan sengketa hasil pileg akan dibacakan antara 7 Juni hingga 10 Juni 2024 atau 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun pencatatan permohonan sengketa hasil pileg akan digelar pada 23 April mendatang. Setelah ditutup pendaftaran sengketa pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB, para pemohon sengketa masih memiliki waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan yang diajukan atau hingga 26 Maret 2024.
Sidang perdana sengketa pemilu legislatif menurut rencana digelar pada 29 April hingga 3 Mei 2024. Pemeriksaan persidangan dilakukan pada 6 Mei hingga 15 Mei.
Setelah itu, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk sengketa pemilu anggota DPR/DPRD serta DPD antara 15 Mei dan 20 Mei. MK akan menyisir perkara mana saja yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian.
Mengacu pada Peraturan MK tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD, MK menjatuhkan ketetapan apabila permohonan yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK, pemohon menarik kembali permohonan, atau pemohon/kuasanya tidak hadir dalam sidang pertama pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Setelah itu, MK akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli hingga 31 Mei. Setelah seluruh persidangan selesai, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga 6 Juni dan dilanjutkan pembacaan putusan pada 7-10 Juni.