logo Kompas.id
Politik & HukumMK Putus Sengketa Pilpres pada...
Iklan

MK Putus Sengketa Pilpres pada 22 April

Dalam peraturan terbaru MK, putusan sengketa hasil pilpres dibacakan pada 22 April dan sengketa pileg pada awal Juni.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi merevisi jadwal dan tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan terbaru MK, perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden akan diputus pada 22 April 2024. Saat itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Mengacu Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dipublikasikan Kamis (21/3/2024), MK akan menutup pendaftaran sengketa pilpres pada 23 Maret 2024, pukul 24.00 WIB. Setelah itu, MK akan mencatat/meregister permohonan sengketa yang masuk pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada 25 Maret 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000