logo Kompas.id
Politik & HukumAhli Kubu Prabowo Gibran,...
Iklan

Ahli Kubu Prabowo Gibran, Margarito Kamis: Rezim Pilkada Berbeda dengan Pemilu

Putusan MK mendiskualifikasi calon Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020 dinilai tidak dapat diterapkan untuk pilpres.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Delapan hakim konstitusi tanpa hakim konstitusi Anwar Usman hadir dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Delapan hakim konstitusi tanpa hakim konstitusi Anwar Usman hadir dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Margarito Kamis, ahli dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menilai rezim pemilihan umum berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengambil perspektif yang digunakan ketika memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilkada untuk diberlakukan pada pemeriksaan pemilihan presiden.

Menurut Margarito, rezim antara pemilu dan pilkada adalah dua hal yang berbeda. Dilihat dari sejarah, perdebatan mengenai pemilu dan pilkada tidak muncul secara bersamaan. Perdebatan tentang pilkada muncul pada tahun 2000, sedangkan pemilu lima kotak baru dimulai pada September 2023 oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Slamet Effendy Yusuf.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000