logo Kompas.id
Politik & HukumTim Amin Ungkap 11 Tindakan...
Iklan

Tim Amin Ungkap 11 Tindakan yang Melanggar Asas Pemilu

Tim hukum Amin mengungkap 11 tindakan pelanggaran asas pemilu bebas, jujur, dan adil yang dilakukan pemerintah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, melambaikan tangan seusai sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, melambaikan tangan seusai sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Amin mengungkap adanya 11 tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan konstitusi dan pelanggaran terhadap asas pemilu yang jujur dan adil. Pelanggaran tersebut telah mengakibatkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh kemenangan dengan cara-cara tidak sah.

Berkaitan dengan hal tersebut, tim hukum Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan tersebut dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000