logo Kompas.id
Politik & HukumMenunggu Sikap Gibran Setelah ...
Iklan

Menunggu Sikap Gibran Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sikap Gibran pun ditunggu berbagai pihak.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 5 menit baca
Warga melintas di bawah baliho bergambar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2023).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di bawah baliho bergambar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2023).

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka santer disebut bakal maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Peluang Gibran menjadi cawapres semakin terbuka setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan perihal batas usia calon presiden dan cawapres. Sikap Gibran pun ditunggu berbagai pihak.

Dalam sidang putusan, Senin (16/10/2023), MK menerima dan menolak sejumlah permohonan yang diajukan para pemohon terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara umum, poin yang diuji materi itu terkait batas minimal usia pendaftaran capres dan cawapres yang mensyaratkan kandidat harus berusia minimal 40 tahun.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000