Uji Materi Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Gulirkan Bola Panas
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta. Putusan ini membuat politik kian dinamis, tetapi juga mendapat kritik.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, menjadi bola panas politik Tanah Air. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Di satu sisi, putusan ini dinilai membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun untuk berkontestasi di Pilpres 2024. Di sisi lain, putusan MK ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, bahkan dari sejumlah hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
”Amar putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023), di Jakarta.
Di hari yang sama, MK menolak permohonan uji materi Partai Solidaritas Indonesia yang meminta batas usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun jadi 35 tahun. MK juga menolak permohonan lain terkait penambahan syarat alternatif, yakni pengalaman jadi penyelenggara negara jika calon belum berusia 40 tahun.
Dalam pertimbangan di putusan atas permohonan Almas, hakim konstitusi menyebutkan, norma Pasal 169 Huruf q UU No 7/2017 tentang batas usia capres dan cawapres telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Namun, putusan mengabulkan permohonan Almas tidak bulat.
Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim menyatakan alasan berbeda (concurring opinion), yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Di samping itu, empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda, menolak permohonan pemohon, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Enny menyampaikan formulasi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan pembentuk undang-undang. Sementara Yusmic menyampaikan formulasi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
Saldi Isra saat membacakan pendapat berbeda menyayangkan hal yang sederhana dan sudah terlihat dengan jelas sifat opened legal policy-nya justru diambil alih dan dijadikan ”beban politik” MK untuk memutusnya. Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, Saldi khawatir MK sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap MK.
Secara terpisah, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, mengatakan, komposisi hakim dalam putusan MK tentang syarat jabatan capres dan cawapres tidak lazim. ”Komposisi hakimnya 4-3-2 sehingga seharusnya yang mayoritas adalah yang menolak karena ada empat hakim. Sementara yang 3:2 itu, kan, konsekuensinya berbeda,” katanya.
Merespons putusan MK, ratusan orang dari berbagai kalangan, seperti guru besar, agamawan, budayawan, pegiat literasi, pegiat antikorupsi, pemerhati hak asasi manusia, tokoh-tokoh pendidikan, wartawan, seniman, dan berbagai lapisan masyarakat, berkumpul di Jalan Juanda, Jakarta. Mereka menyampaikan kekecewaan atas putusan MK yang dinilai melanggengkan dinasti politik.
”Kami mendesak para pemimpin bangsa, terutama Presiden Jokowi, agar memberi teladan dan bukan memberi contoh buruk memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid.
Cawapres
Almas, pemohon uji materi, saat dihubungi menjelaskan, gugatan itu diajukannya atas dasar keprihatinan pribadi. Ia merasa anak-anak muda juga layak turut serta bersaing dalam Pemilu 2024, khususnya untuk mengisi jabatan capres dan cawapres. Karena itu, dia meminta agar syarat usia capres dan cawapres dikecualikan bagi orang yang sudah berpengalaman menjadi kepala daerah lewat pemilihan langsung.
”Sebenarnya ini tidak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran. Saya kenal saja tidak. Tidak ada intervensi dari pihak Mas Gibran,” kata Almas.
Setelah putusan MK, sejumlah elite Partai Gerindra berkumpul di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan, ada tiga hal yang harus dilalui terkait Gibran menjadi cawapres. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. ”Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketua umum parpol pendukung setuju. Ketiga, kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan,” ujarnya.
Syarat pertama, katanya, terpenuhi. Dalam satu atau dua hari, Prabowo akan musyawarah bersama jajaran ketua umum untuk memutus nama cawapres. Setelah ada keputusan, Koalisi Indonesia Maju akan berbicara dengan Gibran apakah berkenan atau tidak.
Presiden Jokowi enggan berkomentar tentang kabar pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024. Presiden menegaskan tak terlibat urusan bakal capres atau cawapres. Hal itu ditentukan partai politik atau gabungan partai politik.
”Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya,” kata Jokowi.
Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan sudah mempersiapkan nama bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Calon yang dipersiapkan ialah sosok yang menggambarkan kepentingan negara dan rakyat Indonesia, bukan kepentingan PDI-P, diri, ataupun keluarga.
”Saya telah mempertimbangkan dengan matang, siapa sosok paling tepat mendampingi Pak Ganjar,” kata Megawati.
Saat ditanya mengenai peluang Gibran menjadi cawapres, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut, PDI-P belum mau berkomentar ke arah sana. Baginya, putusan MK yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia sebenarnya adalah kewenangan dari pembentuk UU. (ANA/WIL/DEA/NCA/NAD)