logo Kompas.id
Politik & HukumUji Materi Usia...
Iklan

Uji Materi Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Gulirkan Bola Panas

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta. Putusan ini membuat politik kian dinamis, tetapi juga mendapat kritik.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ma4EpRVV_ORLhxfC6XrP3yqwvXI=/1024x1388/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F16%2F7d36382d-f862-4c8f-8877-9d8fd64e1e2f_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, menjadi bola panas politik Tanah Air. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Di satu sisi, putusan ini dinilai membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun untuk berkontestasi di Pilpres 2024. Di sisi lain, putusan MK ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, bahkan dari sejumlah hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000