KPK Berkukuh Tak Akan Lepaskan Penyidikan Kasus LPEI
KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar tak terjadi duplikasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak akan melepaskan penyidikan kasus kredit bermasalah yang disalurkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar tak terjadi duplikasi dalam menangani perkara ini.
KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke beberapa perusahaan sejak 10 Mei 2023. Mereka telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Selasa (19/3/2024). Sejauh ini, KPK telah mendapatkan enam laporan terkait perkara ini. Dari jumlah tersebut, tiga laporan sudah ditelaah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (20/3/2024), mengatakan, KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena ada beberapa perusahaan yang beririsan. ”Kalau perusahaannya beda, bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan, nanti kami koordinasi. Kita bagi saja nanti kejaksaan berapa perusahaan, nanti KPK berapa perusahaan,” kata Alexander.
Akan tetapi, KPK tidak akan melepaskan penanganan terkait LPEI. Sebab, ada peran dari manajemen LPEI dalam memberikan kredit, seperti analisis kelayakan perusahaan untuk mendapatkan kredit ekspor, risiko keuangan, dan tata kelola. Perkara ini tidak akan ditangani dengan menelaah dugaan penyimpangan di setiap perusahaan secara terpisah. KPK akan melihat apakah ada ketentuan di LPEI dalam menyalurkan kredit yang dilanggar. Ketika ada penyimpangan aturan, KPK akan melihat apakah di dalamnya ada konflik kepentingan.
Menurut Alexander, debitor yang ditangani Kejaksaan Agung berbeda dengan yang ditangani KPK. Karena itu, perlu dikoordinasikan sebagai bentuk kesinergian aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan perkara.
Ia menegaskan, tidak ada saling rebut dalam menangani perkara ini. Kesinergian dibutuhkan agar jangan sampai terjadi duplikasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara.
”KPK sudah menangani perkara (LPEI) lebih kurang setahun yang lalu. Proses itu sudah kami lakukan di tingkat penyelidikan,” kata Alexander.
Debitor yang ditangani Kejaksaan Agung berbeda dengan yang ditangani KPK.
Ia menegaskan, KPK sudah menelaah dan menyelidiki perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam proses penelaahan tersebut, KPK sudah mengklarifikasi beberapa pihak terlapor dan yang terkait. Beberapa dokumen juga sudah dikumpulkan KPK. Dari hasil penelaahan, kata Alexander, ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan. Dari proses penyidikan, sudah tergambarkan peran masing-masing pihak.
KPK lantas mengumumkan penyidikan perkara ini ke publik agar pekerjaan yang sudah dilakukan tidak mubazir. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan hasil audit mengenai LPEI ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan indikasi penipuan atau penyimpangan (fraud) dalam penggunaan dana LPEI yang disalurkan kepada empat perusahaan ekspor. Kredit bermasalah sebesar Rp 2,5 triliun yang dialami empat perusahaan itu terindikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Empat perusahaan itu adalah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS (Kompas, 19/3/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, tiga perusahaan dari enam laporan yang sudah ditelaah KPK ialah PT PE, PT RII, dan PT SMYL. Sementara ini, kerugian negara yang sudah dihitung KPK dalam penyaluran kredit dari PT LPEI ke tiga korporasi tersebut sebesar Rp 3,4 triliun.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berharap KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menangani tiga perkara terkait LPEI yang kini sudah berkekuatan hukum tetap dan terdapat satu perkara yang kini tengah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Kompas.id, 20/3/2024).