logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Sidik LPEI, Kejaksaan...
Iklan

KPK Sidik LPEI, Kejaksaan Agung: Kasus Mana yang Dimaksud?

Kejagung mempersilakan KPK turut menangani kasus kredit bermasalah yang disalurkan LPEI.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung atas hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung atas hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk turut menangani kasus kredit bermasalah yang disalurkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Untuk itu, KPK diharapkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena perkara terkait LPEI lebih dari satu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024), mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah KPK melakukan penyidikan terhadap kasus kredit bermasalah yang disalurkan LPEI. Namun, pihaknya berharap KPK melakukan koordinasi.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000