KPK Sidik LPEI, Kejaksaan Agung: Kasus Mana yang Dimaksud?
Kejagung mempersilakan KPK turut menangani kasus kredit bermasalah yang disalurkan LPEI.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk turut menangani kasus kredit bermasalah yang disalurkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Untuk itu, KPK diharapkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena perkara terkait LPEI lebih dari satu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024), mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah KPK melakukan penyidikan terhadap kasus kredit bermasalah yang disalurkan LPEI. Namun, pihaknya berharap KPK melakukan koordinasi.
”Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi (dengan Kejaksaan Agung), kasus yang dimaksud yang mana?” ujar Ketut.
Menurut Ketut, koordinasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara di antara kedua institusi aparat penegak hukum tersebut. Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Di sisi lain, kata Ketut, kasus terkait LPEI lebih dari satu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menangani tiga perkara terkait LPEI yang kini sudah berkekuatan hukum tetap dan terdapat satu perkara yang kini tengah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi (dengan Kejaksaan Agung), kasus yang dimaksud yang mana?
Adapun persoalan kredit bermasalah yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa hari yang lalu merupakan perkara baru. Di dalam perkara tersebut terdapat empat perusahaan selaku debitur yang kreditnya terindikasi fraud dengan total nilai Rp 2,5 triliun.
Keempat perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan, yakni PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
”(Laporan kredit bermasalah) yang kemarin (dilaporkan Menkeu), sekali lagi, masih dipelajari dan ditelaah,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, saat ini Kejagung telah menerima dan mempelajari perkara terkait LPEI yang terindentifikasi terdapat setidaknya tiga tahap perkara. Selain kasus terkait empat perusahaan yang disebut sebelumnya, terdapat pula perkara kredit bermasalah yang menyangkut enam perusahaan senilai Rp 3 triliun.
Oleh karena itu, Ketut mempertanyakan kejelasan perkara yang ditangani KPK karena ada banyak perkara terkait LPEI. Sebab, tidak hanya terkait KPK, ada pula perkara terkait LPEI yang juga ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
”Bahkan ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri. Jadi, kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi terkait pembiayaan dari LPEI kepada beberapa perusahaan pada 10 Mei 2023. Pada Selasa (19/3/2024), KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ghufron menyatakan, KPK berpedoman pada Pasal 50 Undang-Undang KPK. Ketika KPK telah menyidik, aparat penegak hukum lain diharapkan memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan (Kompas.id, 19/3/2024).