logo Kompas.id
Politik & HukumPilkada 2024 Tetap November,...
Iklan

Pilkada 2024 Tetap November, KPU Siap Tindak Lanjuti

KPU harus hati-hati menyiapkan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu karena banyak residu belum tuntas.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kiri) didampingi anggota KPU, Idham Holik, pada konferensi pers terkait perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kiri) didampingi anggota KPU, Idham Holik, pada konferensi pers terkait perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak harus digelar sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu November 2024. KPU berpandangan bahwa hingga saat ini payung hukum, yaitu Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, belum diubah dan tahapan pemilihan kepala daerah pun sudah dimulai.

UU No 10/2016 dimaksud tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000