logo Kompas.id
Politik & HukumMK Perintahkan Pilkada Tetap...
Iklan

MK Perintahkan Pilkada Tetap Digelar November 2024

MK menilai, mengubah jadwal pilkada dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas pilkada serentak.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Warga melintasi poster para calon kepala daerah Pilkada Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Pilkada Serentak 2020 di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (14/11/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi poster para calon kepala daerah Pilkada Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Pilkada Serentak 2020 di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (14/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, pemilihan kepala daerah harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada November 2024. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). MK menilai, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000