logo Kompas.id
Politik & HukumPercepatan Jadwal Pilkada...
Iklan

Percepatan Jadwal Pilkada Bakal Rugikan Pemilih

Bukan hanya membebani penyelenggara pemilu, percepatan Pilkada 2024 juga dikhawatirkan akan menyulitkan pemilih.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Calon pemilih mencuci tangan sebelum masuk TPS 15, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, untuk mengikuti pemilu suara ulang, Minggu (13/12/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Calon pemilih mencuci tangan sebelum masuk TPS 15, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, untuk mengikuti pemilu suara ulang, Minggu (13/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui revisi Undang-Undang Pilkada menuai kritik. Tak hanya menyulitkan penyelenggara pemilu, percepatan jadwal pelaksanaan pilkada dari semula ditetapkan bulan November menjadi September 2024 juga dinilai bakal menyulitkan pemilih. Karena itu, pembentuk undang-undang diminta agar tidak main-main dengan jadwal penyelenggaraan pilkada.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tajapan dan Jadwal Pilkada 2024 juga telah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. Tahapan pilkada juga sudah dimulai sejak 26 Januari 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000