logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Keluhkan Keterbatasan ...
Iklan

Bawaslu Keluhkan Keterbatasan Akses ke Sistem Informasi Dana Kampanye

Bawaslu kesulitan mengawasi dana kampanye karena KPU membatasi aksesnya.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Warga melintasi baliho calon anggota legislatif yang dipaku di pohon di Jalan Duta Boulevard Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Masa kampanye digunakan oleh calon anggota legislatif untuk menjaring suara dengan berbagai cara, salah satunya dengan memasang baliho di tempat-tempat strategis.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif yang dipaku di pohon di Jalan Duta Boulevard Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Masa kampanye digunakan oleh calon anggota legislatif untuk menjaring suara dengan berbagai cara, salah satunya dengan memasang baliho di tempat-tempat strategis.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengeluhkan keterbatasan akses mereka ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tidak diberikannya data pemasukan dan pengeluaran secara detail mengakibatkan pengawasan dana kampanye tidak maksimal.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu kesulitan mengawasi dana kampanye sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pembacaan data laporan dana kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Data yang bisa diakses hanya data umum yang bersifat ”gelondongan”, bukan data detail yang menunjukkan rincian pemasukan dan pengeluaran.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Seharusnya kami bisa mengakses rincian dana kampanye, termasuk detail sumbangan dari pihak ketiga dan pergerakan dana kampanye yang dilaporkan. Tetapi, sampai saat ini belum bisa,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Keliru Batasi Akses Silon, Tujuh Komisioner Diminta Berhenti Sementara

Pengawasan tak maksimal

Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai alat bantu dalam mengelola pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Sikadeka digunakan peserta pemilu untuk meng-input informasi pelaksanaan kampanye, menyusun, dan menyampaikan laporan dana kampanye, menerima hasil audit atas laporan dana kampanye, dan menyampaikan data publikasi harian.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan pidato arahan saat Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (26/11/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan pidato arahan saat Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Iklan

Menurut Bagja, keterbatasan akses pembacaan data di Sikadeka mengakibatkan pengawasan dana kampanye peserta pemilu tidak maksimal. Bawaslu tidak bisa mengawasi laporan dana kampanye secara detail, padahal pihaknya membutuhkan informasi yang lengkap dan detail mengenai seluruh dana di rekening khusus dana kampanye yang digunakan selama masa kampanye. Terlebih, publik sering kali meragukan kebenaran laporan yang disampaikan peserta pemilu dengan kondisi di lapangan.

Anggota Bawaslu, Puadi, menambahkan, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Bawaslu juga sudah mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun, pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye di Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan.

Bawaslu semestinya bisa mendapatkan akses yang seluas-luasnya untuk mengawasi data di Sikadeka.

Lebih jauh, lanjutnya, Bawaslu semestinya bisa mendapatkan akses yang seluas-luasnya untuk mengawasi data di Sikadeka. Dalam pelaporan dana kampanye pun tidak ada informasi yang dikecualikan sehingga membuat akses Bawaslu harus dibatasi. ”Informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan,” ucapnya.

Terkait dengan keluhan keterbatasan akses Sikadeka oleh Bawaslu, Kompas telah meminta tanggapan dari anggota KPU, Idham Holik, tetapi tidak direspons.

Pengendara melintasi baliho bakal calon anggota legislatif di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengendara melintasi baliho bakal calon anggota legislatif di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Laman dinilai bermasalah

Sementara itu, Wakil Bendahara Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Emirsyah Thoriq mengatakan, ada sejumlah pengeluaran yang belum dilaporkan dalam laporan awal dana kampanya (LADK). Ada sekitar Rp 400 juta dari sumbangan pimpinan parpol yang sudah digunakan untuk kampanye, tetapi belum tercatat. Sebab, waktu pencatatan sangat terbatas dan laman Sikadeka sering kali bermasalah.

Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke DKPP soal Akses Silon, KPU: Tak Ada Niat Menutup-nutupi

Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Mahfuz Sidik mengatakan, pihaknya berkomitmen melaporkan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Namun, ada item-item yang sulit dilaporkan karena tidak adanya bukti pengeluaran, seperti pembelian makanan dan minuman di warung saat berkampanye. Adapun untuk pengeluaran dalam jumlah besar, ia telah mengingatkan kepada seluruh caleg untuk meminta bukti pembayaran untuk dicatatkan dalam laporan dana kampanye.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000