logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Nilai KPU Keliru...
Iklan

Bawaslu Nilai KPU Keliru Batasi Akses Silon, Tujuh Komisioner Diminta Berhenti Sementara

Bawaslu hanya dapat melihat halaman depan atau beranda Silon. Bawaslu pun tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (dua dari kiri) didampingi anggota DKPP, (kiri ke kanan) J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo, menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait manipulasi hasil verifikasi faktual parpol, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (dua dari kiri) didampingi anggota DKPP, (kiri ke kanan) J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo, menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait manipulasi hasil verifikasi faktual parpol, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemil menilai Komisi Pemilihan Umum telah keliru membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif. Sebab, Bawaslu mempunyai tugas pengawasan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Bawaslu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan sementara tujuh unsur pimpinan KPU RI.

KPU beralasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KPU akan membukakan data dan dokumen jika Bawaslu menyampaikan nama setiap bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran pemilu. Bawaslu saat melaporkan ke DKPP belum melampirkan bukti-bukti nama bakal calon yang telah melanggar.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000