Bawaslu Nilai KPU Keliru Batasi Akses Silon, Tujuh Komisioner Diminta Berhenti Sementara
Bawaslu hanya dapat melihat halaman depan atau beranda Silon. Bawaslu pun tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemil menilai Komisi Pemilihan Umum telah keliru membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif. Sebab, Bawaslu mempunyai tugas pengawasan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Bawaslu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan sementara tujuh unsur pimpinan KPU RI.
KPU beralasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KPU akan membukakan data dan dokumen jika Bawaslu menyampaikan nama setiap bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran pemilu. Bawaslu saat melaporkan ke DKPP belum melampirkan bukti-bukti nama bakal calon yang telah melanggar.
Terkait dokumen rahasia sebagai alasan KPU, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, beranggapan seharusnya KPU memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon tersebut bukanlah untuk permohonan Informasi publik, melainkan sebagai bentuk melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu,
”Apabila para teradu (KPU) menggunakan hukum Keterbukaan Informasi Publik yang berdasarkan UU No 14/2008 untuk permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh para pengadu, maka para teradu telah keliru. Karena para pengadu bukanlah termasuk dalam pemohon informasi publik,” tutur Lolly yang juga salah satu pengadu saat sidang pemeriksaan etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (4/9/2023), dan juga disiarkan secara daring.
Apabila para teradu (KPU) menggunakan hukum Keterbukaan Informasi Publik yang berdasarkan UU No 14/2008 untuk permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh para pengadu, maka para teradu telah keliru. Karena para pengadu bukanlah termasuk dalam pemohon informasi publik.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilaporkan oleh lima unsur pimpinan Bawaslu RI, yakni Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J M Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Dalam aduannya, pengadu melaporkan tujuh unsur pimpinan KPU RI, yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjadi Ketua Majelis DKPP bersama empat anggota majelis, yakni Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, dan M Tio Aliansyah.
Tak bisa akses data calon
Lebih jauh, menurut Lolly, dengan terbatasnya akses Silon, Bawaslu hanya dapat melihat halaman depan atau beranda Silon. Bawaslu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan terbatasnya akses Silon, Bawaslu hanya dapat melihat halaman depan atau beranda Silon. Bawaslu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Akibat Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh, maka pihaknya mengirimkan surat imbauan pada 30 April 2023 kepada KPU untuk membuka akses pembacaan data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu. Namun, pihak teradu tidak merespons.
Bawaslu kembali mengirimkan surat imbauan kedua kalinya tanggal 12 Mei 2023, kemudian tanggal 18 Mei 2023, dan terakhir pada 22 Juni 2023. Setelah empat kali mengirimkan surat kepada KPU untuk membuka akses Silon secara menyeluruh, pada akhirnya KPU merespons surat dari Bawaslu. Sayangnya, KPU menyebut data yang diminta Bawaslu itu bersifat rahasia.
Terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon serta kegandaan pencalonan bakal calon.
”Terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon serta kegandaan pencalonan bakal calon. Bawaslu bertugas dalam pengawasan terkait proses verifikasi administrasi sehingga apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lolly.
Diminta berhentikan sementara
Bagja menambahkan, KPU dinilai telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU No 10/2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ini berawal ketika KPU RI mengeluarkan surat yang menjelaskan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota terkait data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena terkendala Silon pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
Bawaslu menyatakan surat tersebut menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu, yakni 1-14 Mei 2023. Bawaslu juga telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Atas hal tersebut, pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut, yakni memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
”Atas hal tersebut, pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut, yakni memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum RI,” kata Bagja.
Sudah membuka akses
Menanggapi dalil pengadu, Hasyim memastikan, KPU sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu. Ia membantah terkait telah membatasi akses data dan dokumen terkait bakal calon anggota DPR dan DPRD tersebut.
Menurut dia, seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data bakal caleg di Silon. Hal tersebut sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di samping itu, yang dilakukan KPU dalam menjaga data dan dokumen bakal caleg di Silon sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019. ”Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada Pemilu 2019 ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019,” ujarnya.
Selanjutnya, DKPP akan kembali menggelar sidang etik penyelenggara pemilu dengan terlapor tujuh unsur pimpinan KPU RI pada Rabu (13/8/2023). Heddy meminta kepada pihak teradu untuk hadir kembali pada sidang tersebut.