logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD: UU KPK Perlu...
Iklan

Mahfud MD: UU KPK Perlu Dikembalikan seperti Semula

Mahfud memandang, untuk optimalkan pemberantasan korupsi, UU KPK perlu dikembalikan seperti semula.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 2 menit baca
Mahfud MD berbincang dengan mahasiswa dalam bedah gagasan dan visi calon pemimpin bangsa yang diselenggarakan di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).
KOMPAS/DENTY PIAWAI NASTITIE

Mahfud MD berbincang dengan mahasiswa dalam bedah gagasan dan visi calon pemimpin bangsa yang diselenggarakan di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).

MAKASSAR, KOMPAS — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menilai lemahnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk memastikan pemberantasan korupsi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun menilai Undang-Undang KPK perlu dikembalikan seperti semula, atau sebagaimana sebelum direvisi.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam bedah gagasan dan visi calon pemimpin bangsa yang diselenggarakan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024). Hadir sebagai panelis diskusi Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas Amran Razak, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Marzuki DEA, Guru Besar Fisika, Teoretik, dan Komputasi FMIPA Unhas Tasrief Surungan.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Baca juga: Tak Lelah Melawan Pelemahan KPK

Ironi negara hukum

Mahfud mengatakan, ada ironi di negara Indonesia sebagai negara hukum, tetapi tidak ada kepastian hukum, serta penegakan hukum juga lemah. ”Memang hukum kita itu compang-camping. Pembuatannya compang-camping, pelaksanaannya compang-camping,” kata Mahfud, cawapres pendamping calon presiden Ganjar Pranowo, di hadapan para mahasiswa yang hadir.

Ia mencontohkan, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) diberikan oleh menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Meskipun IUP sudah dikeluarkan dan diberikan kepada pengusaha, ada kemungkinan IUP keluar lagi dan diberikan kepada pengusaha sebelum lahan pertambangan tersebut dikerjakan.

Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto (tengah) digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Penahanan Windu terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tambang nikel berkaitan kerja sama operasi di wilayah PT Antam, perusahaan daerah, dan PT Lawu di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto (tengah) digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Penahanan Windu terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tambang nikel berkaitan kerja sama operasi di wilayah PT Antam, perusahaan daerah, dan PT Lawu di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Iklan

Selain itu terdapat pelanggaran hukum, yakni pengusaha dan pejabat berkolusi untuk memainkan proyek di daerah-daerah. Ia bahkan mendapati mafia tambang yang dilindungi aparat, hak-hak rakyat dirampas, serta ratusan ribu hektar tanah rakyat beralih kepada pengusaha. Ia juga menilai kasus korupsi merugikan masyarakat.

Lemahnya kepastian dan penegakan hukum ini membuat pembangunan menjadi tidak jelas dan angka kemiskinan di Indonesia tinggi. Oleh karena itu, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, pertama-tama kasus korupsi harus ditindak tegas. Selain itu, perlu memperbaiki birokrasi agar tidak bertele-tele dan menghapus conflict of interest antara pengusaha dan anggota DPR demi mendapatkan proyek.

KPK ini pernah punya masa jayanya, dengan undang-undang yang dulu. Kalau saya, terus terang, undang-undangnya (UU KPK) dikembalikan saja yang dulu. (Mahfud MD)

Baca juga: Era Baru KPK: Tersandera, Teramputasi, Birokratis

Kembalikan UU KPK

Menurut Mahfud, untuk memberantas korupsi, UU KPK perlu dikembalikan seperti semua. ”Untuk KPK yang sekarang, kepercayaan saya agak kurang. Tetapi, menurut saya, KPK masih diperlukan. KPK ini pernah punya masa jayanya, dengan undang-undang yang dulu. Kalau saya, terus terang, undang-undangnya dikembalikan saja yang dulu,” tuturnya.

Mahfud menjelaskan, UU KPK dibentuk karena ketika itu kepolisian dan kejaksaan lemah dalam memberantas korupsi. Sejak UU KPK itu dibuat, KPK menjadi lembaga yang sangat kuat dan bisa digunakan untuk menangkap polisi, dan jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi. ”Sekarang tidak, malah yang ditangkap polisi, KPK itu,” ujarnya.

Menurut Mahfud, jika pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dilaksanakan dengan optimal, hal itu dapat mendukung target pembangunan ekonomi di atas 6 persen per tahun. Dengan demikian, dapat mencapai Indonesia Emas 2045.

Warga melintasi mural bergambar petugas KPK yang berupaya menangkap tikus sebagai simbol koruptor di Jalan Cimandiri, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (28/3/2021). Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga bisa dicegah melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi mural bergambar petugas KPK yang berupaya menangkap tikus sebagai simbol koruptor di Jalan Cimandiri, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (28/3/2021). Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga bisa dicegah melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.

Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menuturkan, pihaknya sangat berterima kasih atas kehadiran Mahfud di kampus Unhas. ”Kehadiran Pak Mahfud MD merupakan bentuk pendidikan politik. Kita tidak boleh terlalu alergi membahas kebijakan. Diskusi hari ini merupakan ajang politik yang dibingkai dalam pembahasan akademik. Jadi, kita tak usah sensitif karena semuanya masih dalam ranah akademik,” tuturnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000