logo Kompas.id
Politik & HukumKeterlibatan Kepala Daerah...
Iklan

Keterlibatan Kepala Daerah dalam Tim Kampanye Capres Rawan Konflik Kepentingan

Keterlibatan kepala daerah dalam tim pemenangan capres-cawapres bisa ciptakan kondisi yang tak sehat dalam pemerintahan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E0NXHkGbAH3WmYX5s02kMIHmuLs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F07%2F2e34e9b2-638d-48ef-aed7-f6fc20944a0e_jpg.jpg

Peluncuran titik rawan kecurangan dan platform peta kecurangan pemilu oleh koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Minggu (7/1/2024). Platform berbasis website www.kecuranganpemilu.com disiapkan sebagai tempat publik melaporkan kecurangan pemilu.

JAKARTA, KOMPAS — Meski tidak melanggar regulasi, keputusan kepala daerah menjadi juru kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai bukan pilihan yang bijak. Pasalnya, kepala daerah mendapatkan mandat mengurus daerah selama lima tahun sehingga semestinya tetap netral dalam pemilu dan tetap fokus pada tugas serta tanggung jawab di pemerintahan.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat saat dihubungi, Jumat (12/1/2024), menuturkan, sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat seharusnya para kepala daerah tetap netral dan fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahannya di tingkat daerah.

”Jika ada kepala daerah yang terlibat dalam kampanye, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan prinsip netralitas,” kata Achmad.

Baca juga: Politik Uang dan Komoditas ”Suara Rakyat”

Pada Pemilu 2024, sejumlah kepala daerah menjadi tim sukses dan juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Salah satu kepala daerah yang sudah menyatakan kesediaan menjadi juru kampanye adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu menjadi juru kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Khofifah akan menjabat sebagai gubernur hingga 13 Februari 2024.

https://cdn-assetd.kompas.id/x52k0imjjDvHEChuPPXwu1fUaj4=/1024x1547/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F03%2F20d1ea30-1f48-462a-920c-6bc267dcc409_png.png

Masa jabatan Khofifah sebelumnya ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, karena Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, masa jabatan Khofifah diperpanjang hingga 13 Februari 2024.

Putusan MK membuat empat provinsi dan 44 kabupaten/kota masih dipimpin oleh kepala daerah hasil Pilkada 2018. Sebagian besar dari mereka adalah kader politik dan menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan capres dan cawapres.

Baca juga: Pengaruh Jokowi dalam Potensi Pilpres Satu Putaran

Achmad mengatakan, keterlibatan kepala daerah dalam upaya memenangkan satu pasangan capres dan cawapres dapat menciptakan kondisi yang tidak sehat dalam politik dan pemerintahan. Prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti persaingan yang adil dan partisipasi warga, terancam tak berjalan.

”Keterlibatan kepala daerah menciptakan ketidaksetaraan merugikan pasangan calon lain yang tidak mendapat dukungan serupa. Hal ini melanggar prinsip dasar bahwa setiap pasangan calon harus memiliki akses yang sama ke peluang politik,” kata Achmad.

Para pengunjung acara sosialisasi melawan informasi hoaks pemilu meninggalkan pesan dan harapan terkait pelaksanaan pemilu. Warga diajak untuk terlibat mengawasi proses dan tahapan pemilu. Jika warga menemukan pelanggaran agar melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para pengunjung acara sosialisasi melawan informasi hoaks pemilu meninggalkan pesan dan harapan terkait pelaksanaan pemilu. Warga diajak untuk terlibat mengawasi proses dan tahapan pemilu. Jika warga menemukan pelanggaran agar melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Iklan

Di sisi lain, keterlibatan kepala daerah menjadi tim sukses dan juru kampanye berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan daerah. Fokus utama seorang kepala daerah seharusnya adalah memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah berjalan dengan baik. Sementara itu, keterlibatan dalam kampanye kontestan pilpres akan membuat perhatian serta waktu untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat terbagi.

”Dampak lainnya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat. Ini adalah konsekuensi serius dari keterlibatan kepala daerah,” kata Achmad.

Achmad melanjutkan, keterlibatan kepala daerah dalam kampanye dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika mereka menggunakan sumber daya dan wewenang yang dimiliki untuk mendukung pasangan calon tertentu. Hal ini dapat mengancam netralitas dan integritas lembaga pemerintahan. Sebaiknya kepala daerah yang menjadi juru kampanye harus mengundurkan diri sebagai tindakan konsisten dengan prinsip netralitas.

Untuk memastikan pemisahan yang jelas antara aktivitas politik dan pemerintahan, mengundurkan diri bisa menjadi pilihan yang mendukung integritas dan transparansi.

Menurut Achmad, kepala daerah bagian dari ASN yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menetapkan larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Oleh sebab itu, dia mendorong kepala daerah yang menjadi juru kampanye untuk mundur dari jabatannya.

”Untuk memastikan pemisahan yang jelas antara aktivitas politik dan pemerintahan, mengundurkan diri bisa menjadi pilihan yang mendukung integritas dan transparansi,” kata Achmad.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menuturkan, dalam UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 299 disebutkan bahwa pejabat publik yang berstatus anggota partai politik memiliki hak untuk berkampanye. Dengan demikian, kepala daerah dari partai politik secara aturan dibolehkan menjadi juru kampanye atau tim sukses.

Mural foto-foto presiden RI tergambar di kawasan Cibuluh, Bogor, Sabtu (6/8/2022). Pemerintah bersama DPR, DKPP, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa pemilu presiden-wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mural foto-foto presiden RI tergambar di kawasan Cibuluh, Bogor, Sabtu (6/8/2022). Pemerintah bersama DPR, DKPP, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa pemilu presiden-wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024.

Menurut Najih, aturan itu memiliki kelemahan karena berpotensi penyalahgunaan kedudukan dan kewenangan sehingga memengaruhi netralitas ASN di bawahnya. ”Apalagi kalau kepala daerah tersebut dari partai atau koalisi partai yang pengaruh politiknya besar. Karena itulah, sebaiknya mereka kepala daerah yang masuk timses, cuti saja selama kampanye,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam pemilu. Sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap ASN yang terbukti tidak netral.

Baca juga: Khofifah Gabung Tim Prabowo-Gibran, Pertarungan di Jatim Kian Sengit

Azwar mengatakan, potensi pelanggaran netralitas ASN kian besar karena pemilu digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Aktivitas kampanye semakin masif dan di banyak tempat.

Selain kepala daerah dari partai politik, potensi menyalahgunakan kekuasaan juga berpotensi dilakukan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Presiden.

Ajakan untuk mengawasi pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 terpasang di kawasan Bangunsari, Pacitan, Jawa Timur, Jumat (212/2023). Pemilu 2024 yang jujur dan adil menjadi cita-cita bersama seluruh elemen masyarakat mewujudkan negara demokrasi yang berkeadilan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ajakan untuk mengawasi pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 terpasang di kawasan Bangunsari, Pacitan, Jawa Timur, Jumat (212/2023). Pemilu 2024 yang jujur dan adil menjadi cita-cita bersama seluruh elemen masyarakat mewujudkan negara demokrasi yang berkeadilan.

Peniti dari Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandes, menuturkan, saat ini sebanyak 20 provinsi dipimpin oleh penjabat gubernur dan 178 kabupaten/kota dipimpin oleh penjabat bupati/wali kota yang ditunjuk oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Menurut Hemi, sebagian besar penjabat kepala daerah itu dipilih secara tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak partisipatif.

Baca juga: Menpan dan RB: Sanksi ASN yang Melanggar Netralitas di Pemilu

Pengangkatan kepala daerah tanpa melalui proses yang demokratis dicurigai bagian dari kepentingan politik untuk memenangkan calon tertentu pada Pemilu 2024. ”Permasalahan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah besar memengaruhi demokrasi dalam Pemilu 2024,” kata Hemi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000