Pekerjaan besar menanti KPK. Baik itu menyelesaikan tunggakan perkara, meningkatkan OTT, maupun memperbaiki internal guna memulihkan citra.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, ZULKARNAINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk memulihkan kepercayaan publik, pada 2024 ini Komisi Pemberantasan Korupsi harus bekerja keras karena ada sejumlah tunggakan perkara yang harus dituntaskan. KPK juga harus meningkatkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap para buron. Penindakan yang dilakukan KPK juga harus diikuti dengan pencegahan melalui perbaikan sistem.
Selain itu, KPK juga harus memperbaiki internal mereka setelah dijatuhkannya putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik. Firli pun diminta untuk mengundurkan diri. Dewas KPK menyatakan Firli terbukti bertemu dengan pihak beperkara, yakni bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan jujur.
Pada Oktober 2023, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK harus mulai membuka perkara-perkara korupsi yang belum tuntas dengan mempertimbangkan dimensi kerugian keuangan negara yang besar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, KPK harus mulai membuka perkara-perkara korupsi yang belum tuntas dengan mempertimbangkan dimensi kerugian keuangan negara yang besar dan pihak lain yang sudah pernah disebutkan, tetapi belum ditindak. Kasus itu antara lain korupsi bantuan sosial Covid-19, korupsi KTP elektronik, dan perkara di Kementerian Pertanian.
Selain itu, KPK juga harus memperbanyak kuantitas penanganan perkara melalui OTT dan pengembangan kasus. ”Selama ini, kan, tangkap tangan itu rasanya menurun drastis dalam empat tahun terakhir,” kata Kurnia saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Infografik Jumlah Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Operasi Tangkap Tangan Berdasarkan Periode Kepemimpinan KPK
Berdasarkan catatan Litbang Kompas yang dihimpun dari pemberitaan Kompas dan laman KPK, jumlah OTT yang dilakukan KPK selama 2019 sampai Oktober 2023 di bawah kepemimpinan Firli sebanyak 59 perkara. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan masa kepemimpinan Agus Rahardjo, yakni 71 OTT selama 2015-2018.
Menyambut tahun politik, Kurnia berharap, KPK menindak kasus-kasus yang terkait dengan aspek pemilu. Misalnya, kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 dan saat ini masih menjabat harus diawasi. Sebab, tahun ini ada pemilihan legislatif dan kepala daerah.
Hal lain yang perlu dituntaskan adalah pencarian dan penemuan para buron yang belum tertangkap. Ia yakin, KPK memiliki perangkat yang cukup untuk mendeteksi, menemukan, dan meringkus para buron. Menurut Kurnia, hal itu akan menjadi titik balik KPK untuk memulihkan kepercayaan publik dalam aspek penindakan.
Merosotnya citra KPK terlihat dari hasil survei tatap muka Litbang Kompas periode Desember 2023. Citra KPK berada di angka 47,5 persen atau menjadi yang terendah setidaknya dari 22 kali survei sejak Januari 2015.
Hingga saat ini KPK tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. KPK juga belum berhasil menangkap bekas Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi KTP elektronik, dan Kirana Kotama, tersangka kasus korupsi pengadaan kapal perang SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 yang melibatkan PT PAL Indonesia.
Sisi internal KPK juga perlu diperbaiki. Menurut Kurnia, KPK harus bisa meredam kebijakan-kebijakan yang bertolak belakang dengan penguatan kelembagaan. ”Tata kelola kelembagaan itu menjadi satu hal krusial yang harus dimulai, dipetakan oleh pimpinan KPK saat ini untuk kemudian bisa dikerjakan. Kalau ada aturan-aturan yang bertolak belakang dengan Undang-Undang KPK, ya, aturan itu harus direvisi,” katanya.
Hal hampir senada disampaikan Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, yang menilai KPK juga harus memberikan keteladanan dalam berintegritas. Sebagai contoh, pejabat KPK harus tertib dalam melaporkan LHKPN. Jangan sampai kasus Firli yang tidak jujur, yakni tidak melaporkan tujuh aset atas nama istrinya, Ardina Safitri, berupa apartemen dan tanah, dalam LHKPN terulang lagi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menyampaikan fokus penanganan korupsi yang akan dilakukan tahun 2024 pada pertengahan bulan ini melalui konferensi pers.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 16 orang, termasuk Achsanul, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini.
Korupsi BTS
Untuk penanganan kasus korupsi pada proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung hingga kini masih melengkapi berkas atas nama tersangka Achsanul Qosasi, bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Kalau sudah dilimpahkan (ke pengadilan), nanti kami rilis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 16 orang, termasuk Achsanul, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini. Beberapa orang telah dijatuhi vonis penjara dan sebagian masih menjalani sidang serta penyidikan.
Di beberapa persidangan kasus ini sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana korupsi juga telah disebutkan oleh saksi ataupun terdakwa. Nama yang disebutkan itu antara lain tenaga ahli anggota Komisi I DPR, Nistra, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Peneliti ICW, Diky Anandya, mengatakan, Kejagung harus segera mendalami nama-nama yang sempat muncul dalam persidangan, seperti Nistra dan Dito Ariotedjo.
”Kami kira, dengan kasus besar dan banyak mendapat perhatian publik, Kejaksaan Agung seharusnya bisa mengakselerasi kerjanya,” kata Diky, Jumat (5/1/2024).