logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Siap Tindak Lanjuti ...
Iklan

Kejaksaan Siap Tindak Lanjuti Temuan Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu

Hingga kini Kejaksaan Agung belum menerima laporan temuan soal transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024 dari PPATK ataupun Bawaslu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hMut7TZ5f8rHV_vTVUKvFY1vAto=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F26%2Fba09b364-ac44-41db-854d-314121eefa6a_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik menjelang Pemilu 2024 jika memang dilibatkan untuk menelusurinya. Hingga kini, kejaksaan belum menerima data terkait dari PPATK ataupun Badan Pengawas Pemilu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan hal itu, Kamis (21/12/2023). Dengan belum adanya data yang diterima dari PPATK ataupun Bawaslu, pihaknya tidak mengetahui detail soal temuan PPATK tersebut.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Meski demikian, kejaksaan siap menindaklanjuti jika dilibatkan untuk mendalami laporan tersebut. ”Silakan saja kalau terkait dengan kewenangan kami,” kata Ketut.

Sebagaimana diberitakan, PPATK menemukan transaksi dalam jumlah lebih dari setengah triliun rupiah di rekening bendahara partai politik periode April-Oktober 2023 atau sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November. PPATK juga mengungkap temuan penggunaan uang tunai dari ratusan ribu safe deposit box (SDB) di bank BUMN ataupun swasta pada Januari 2022 hingga 30 September 2023 yang dikhawatirkan akan jadi sumber dana kampanye yang tak sesuai aturan, (Kompas, 20/12/2023).

Baca juga: Transaksi Mencurigakan Disinyalir dari Kejahatan di Pertambangan, Lingkungan Hidup, dan Judi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Temuan PPATK itu telah diserahkan ke KPU dan Bawaslu. Namun, kedua instansi itu tak bisa menindaklanjuti dengan menelusurinya. Selain instansi penyelenggara pemilu, PPATK telah menyerahkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini tengah didalami lembaga antirasuah itu (Kompas, 21/12/2023).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menyampaikan hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada lembaga tertentu sesuai dugaan tindak pidananya. Terkait dengan pemilu, pihaknya hanya menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu dan KPU.

Jika kemudian terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, kata Ivan, PPATK akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum terkait. ”Terlepas apakah subyek hukum atau profil pihak-pihak di dalamnya terkait kontestasi politik atau tidak, penekanannya adalah terhadap tindak pidananya,” kata Ivan.

Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah menambahkan, untuk aparat penegak hukum, sejauh ini PPATK memang baru memberikannya kepada KPK.

Baca juga: Temuan PPATK Jadi Data Pembanding Pengawasan Dana Kampanye

Baliho kampanye yang memampang wajah calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Baliho kampanye yang memampang wajah calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023).

Iklan

Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay berpandangan, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu menyisakan banyak celah, termasuk jika menyangkut dana kampanye. Penyelenggara pemilu juga sulit diharapkan melakukan terobosan karena cenderung hanya berpatokan pada aturan tersebut.

Sebab, penyelenggara pemilu hanya mengawasi dana yang dicatat pada pembukuan dana kampanye. Dana tersebut juga mesti merupakan dana yang berasal dari pihak ketiga di luar peserta pemilu.

Hal itu menimbulkan adanya celah yang dapat digunakan untuk menghindari pengawasan dari penyelenggara pemilu di samping adanya proses yang cukup panjang bagi penyelenggara pemilu untuk menelusuri temuan tersebut.

”Maka, sangat diperlukan pelibatan penegak hukum lain, yakni KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Kita tidak bisa mengandalkan penyelenggara pemilu yang hanya mengatur pemilu,” kata Hadar.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, sedang menjelaskan cara mengisi formulir C1-Plano di Kantor Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (15/7/2023).
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, sedang menjelaskan cara mengisi formulir C1-Plano di Kantor Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Hadar, aparat penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tidak terikat atau dibatasi hanya pada Undang-Undang tentang Pemilu, tetapi juga diberi kewenangan melalui undang-undang yang lain yang bersifat lebih umum.

Aparat penegak hukum, lanjut Hadar, diharapkan dapat menelusuri sumber dana yang disebut berasal dari dana ilegal, semisal pertambangan ilegal.

”Jadi, menurut saya, memang seharusnya ditangani kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Apalagi, orang-orang partai politik ini ada yang posisinya sebagai pejabat negara yang merupakan wewenang KPK,” kata Hadar.

Perlunya pelibatan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK, juga diungkapkan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), M Ihsan Maulana. Menurut Ihsan, jika memang terdapat potensi tindak pidana pemilu, kepolisian dan kejaksaan mesti dilibatkan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/17/11058bca-029d-4e96-9972-21894c6797b1_gif.gif

Pelibatan aparat penegak hukum tersebut diperlukan agar temuan PPATK dapat semakin cepat teridentifikasi, apakah terkait pemilu atau tidak. Jika tidak, temuan tersebut bisa ditangani aparat penegak hukum lain, bukan penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, menurut Ihsan, Bawaslu tergesa-gesa dengan menyatakan dana terkait parpol bukan merupakan kewenangan Bawaslu. Seharusnya Bawaslu mendalami temuan PPATK terlebih dahulu, baru kemudian memberikan kesimpulan.

”Bawaslu juga jangan terlalu dini bahwa itu bukan kewenangannya atau hanya terkait dana kampanye. Jangan lupa, di UU Pemilu menyebut, dana pemilu yang tidak dilaporkan itu sanksinya bisa sampai diskualifikasi,” kata Ihsan.

Baca juga: Biaya Politik Caleg Hadapi Pemilu 2024 Membengkak

Oleh karena itu, ia berharap Bawaslu lebih proaktif dalam melibatkan kejaksaan dan kepolisian melalui Sentra Gakkumdu dalam mendalami temuan PPATK tersebut. Pasalnya, keterbatasan kewenangan Bawaslu akan dilengkapi oleh kepolisian dan kejaksaan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000