logo Kompas.id
Politik & HukumTemuan PPATK Jadi Data...
Iklan

Temuan PPATK Jadi Data Pembanding Pengawasan Dana Kampanye

Bawaslu hanya bisa menjadikan data PPATK sebagai informasi awal terkait transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vkWtk96HtXYv3cXgcAXQRpPqReI=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F01%2F30%2F9d1cc569-8629-4ba0-8de1-2760f7ed8b97_jpg.jpg

Sejumlah pekerja membersihkan papan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hanya bisa menjadikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024 sebagai data pembanding saat mengawasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Bawaslu tak bisa menelusuri temuan PPATK tersebut saat ini karena kewenangannya sebatas mengawasi dana kampanye.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Kami berterima kasih kepada PPATK karena menyampaikan informasi kepada Bawaslu sehingga data ini akan menjadi salah satu rujukan ketika Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye,” ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada pembatasan sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar, dan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar.

Pada Kamis (14/12/2023), PPATK mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan yang diduga terkait dana kampanye Pemilu 2024. Transaksi itu ditemukan di rekening di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK). Sementara arus transaksi di RKDK yang seharusnya meningkat justru cenderung tak bergerak. Temuan ini telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Tindak Lanjuti Data Transaksi Mencurigakan Bendahara Parpol dari PPATK

Deretan baliho bakal calon anggota legislatif terpasang menyesaki ruang publik seperti terlihat di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/9/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Deretan baliho bakal calon anggota legislatif terpasang menyesaki ruang publik seperti terlihat di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/9/2023).

Dalam surat tertanggal 8 Desember 2023, dari PPATK ke KPU, dijelaskan bahwa PPATK menemukan transaksi dalam jumlah lebih dari setengah triliun rupiah di rekening bendahara partai politik periode April-Oktober 2023, atau sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, pada 28 November lalu. PPATK menjelaskan, transaksi keuangan itu berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

PPATK juga mengungkap temuan penggunaan uang tunai dari ratusan ribu safe deposit box (SDB) di bank BUMN ataupun swasta pada Januari 2022 hingga 30 September 2023, yang dikhawatirkan akan jadi sumber dana kampanye yang tak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, data yang diterima dari PPATK bagi Bawaslu sebatas menjadi informasi awal dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

”Kami harus jelaskan bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan persoalan (dana) partai politik, itu bukan kewenangan kami,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Kini, yang bisa dilakukan Bawaslu sebatas mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu agar sesuai aturan.

Iklan

Hal itu, antara lain, sumbangan harus mencantumkan identitas penyumbang dan jumlahnya tidak boleh melebihi batas. Jika sumbangan melebihi batas, harus dilaporkan dan kelebihannya diserahkan ke kas negara. Selain itu, dana kampanye pemilu tidak boleh berasal dari sumber yang dilarang.

Jangan terburu-buru

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita menilai, Bawaslu seharusnya bisa meneliti lebih mendalam data PPATK. Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa transaksi mencurigakan tidak ada dalam RKDK karena arus transaksi dari rekening di luar RKDK, seperti dari bendahara parpol, bisa mengalir ke RKDK.

Namun, jika memang Bawaslu terbatas kewenangannya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mendesak aparat penegak hukum yang turun tangan untuk menelusurinya.

Baca juga: Wapres Amin: Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu Harus Dibuat Terang

https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/17/11058bca-029d-4e96-9972-21894c6797b1_gif.gif

”Kalau Bawaslu sudah mengaku tidak bisa, penelusuran tidak boleh berhenti. Aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, juga harus terlibat sampai kasus ini mencapai titik terang,” ucapnya.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk terlibat. Selain karena kewenangan Bawaslu memang terbatas, menjadi kewajiban dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK.

”PPATK itu tidak bisa sendiri, mereka hanya memeriksa. Pihak utama yang menindak itu ada di kepolisian, kejaksaan, Bawaslu, dan lainnya,” ucapnya.

Menurut Yunus, kejanggalan terkait dana kampanye bukan hanya kali ini. Saat ia masih memimpin PPATK, pada 2002-2011, kejanggalan pun kerap ditemukan setiap menjelang pemilu, yakni minimnya dana kampanye yang dilaporkan. Padahal, yang tampak di lapangan, pengeluaran untuk kampanye sangat besar. Artinya, kuat kemungkinan peserta pemilu banyak menggunakan dana lewat rekening yang ada di luar RKDK. Dana tersebut disebutnya banyak yang berasal dari tambang ilegal, korupsi, dan tindak kejahatan lainnya.

Mahfud MD
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini temuan PPATK valid dan detail. Ia juga mengingatkan laporan PPATK merupakan instrumen hukum sehingga harus diperiksa oleh kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, ataupun kepolisian. ”Itu kewajiban aparat penegak hukum,” ucapnya.

Baca juga: ”Perang” Alat Peraga Kampanye Caleg, Masihkah Efektif Yakinkan Pemilih?

Pelanggaran kampanye

Dalam jumpa pers, Bawaslu juga memaparkan jumlah laporan pelanggaran sebanyak 70 laporan yang ditangani sejak awal masa kampanye. Menurut anggota Bawaslu, Puadi, dari seluruh dugaan pelanggaran kampanye tersebut, sebanyak 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 sisanya masih kajian awal dan perbaikan.

Selain itu, Bawaslu juga menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet. Temuan berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui intelligent media monitoring (IMM) Bawaslu, dan aduan masyarakat. Konten itu paling banyak ditemukan di Facebook (52 konten), disusul Instagram (38 konten), X (32 konten), Tiktok (3 konten), dan Youtube (1 konten).

”Pelanggaran didominasi ujaran kebencian mencapai 98 persen atau 124 konten, disusul hoaks dan politisasi SARA masing-masing satu konten,” katanya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000