logo Kompas.id
Politik & HukumTindak Lanjuti Temuan...
Iklan

Tindak Lanjuti Temuan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye

Dalam surat PPATK ke KPU terungkap temuan transaksi lebih dari setengah triliun rupiah pada rekening bendahara partai politik, April-Oktober 2023.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Tumpukan kaus bergambar calon legislator yang akan berlaga pada Pemilu 2024 di usaha konfeksi Sinergi Adv Nusantara di Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Tumpukan kaus bergambar calon legislator yang akan berlaga pada Pemilu 2024 di usaha konfeksi Sinergi Adv Nusantara di Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara, pengawas pemilu, dan penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai peningkatan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye Pemilu 2024. Meski ada kewajiban melaporkan dana kampanye, selama ini peserta pemilu cenderung hanya memberitahukan dana yang digunakan selama masa kampanye berlangsung. Kemungkinan penggunaan dana kampanye di luar rekening khusus yang didaftarkan juga perlu diselidiki.

Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, temuan PPATK mengenai peningkatan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye Pemilu 2024 semestinya segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak hanya penyelenggara dan pengawas pemilu, tindak lanjut juga perlu dilakukan aparat penegak hukum (APH).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”APH semestinya tidak hanya terpaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga bisa memanfaatkan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk memungkinkan dilakukan penindakan,” kata Titi saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).

Ia melanjutkan, hal itu diperlukan karena UU No 7/2017 dan Peraturan KPU hanya mengatur laporan dana kampanye sebagai laporan atas dana yang terkait dengan kepentingan kampanye. Hal itu selanjutnya dimaknai oleh peserta pemilu untuk melaporkan dana yang hanya digunakan pada periode kampanye, yakni pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Padahal, menurut Titi, dana yang digunakan untuk kepentingan pemilu sudah beredar sebelum masa kampanye dimulai.

Baca juga: Biaya Politik Caleg Hadapi Pemilu 2024 Membengkak

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).

Dana tersebut, kata Titi, juga tidak tersimpan dalam rekening khusus dana kampanye, tetapi disimpan dan dikelola pihak lain. Hal tersebut dilakukan tanpa ada konsolidasi untuk mengikutsertakannya pada laporan dana kampanye yang disetorkan ke KPU.

”Praktik tersebut selama ini terbiarkan terus berlanjut tanpa penegakan hukum, sebab peserta pemilu berdalih mereka tidak tahu-menahu bahwa ada dana-dana yang dikelola pihak lain dan menyebut itu di luar kendali dan penguasaan mereka,” tuturnya.

Pada Kamis (14/12/2023), PPATK mengungkapkan temuan mengenai peningkatan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye Pemilu 2024. Transaksi mencurigakan dimaksud meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan masa sebelum kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November lalu, dan jumlahnya triliunan rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, indikasi transaksi mencurigakan itu muncul dari kejanggalan pada aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK yang seharusnya meningkat karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Akan tetapi, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tidak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain. Temuan tersebut juga sudah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Biaya Politik Tinggi Pemicu Korupsi

Anggota KPU, Idham Holik, saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Anggota KPU, Idham Holik, saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Anggota KPU, Idham Holik, membenarkan telah menerima surat dari PPATK perihal transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024. Surat itu tertanggal 8 Desember 2023 dan diterima KPU pada 12 Desember 2023. Dalam surat, PPATK menjelaskan temuan transaksi keluar/masuk uang dalam jumlah lebih dari setengah triliun rupiah pada rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023.

”PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” ujar Idham.

Namun, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, dan hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi, menurut Idham, KPU tidak bisa berkomentar lebih lanjut.

KPU hanya bisa mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu lainnya. ”Jika hal tersebut dilanggar peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tambah Idham.

Baliho kampanye yang memampang wajah calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Baliho kampanye yang memampang wajah calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023).

Iklan

Selain itu, dalam surat PPATK juga disampaikan temuan dari pemantauan atas ratusan ribu safe deposit box (SDB) pada periode Januari 2022-30 September 2023, baik dari bank BUMN maupun swasta. Dari hasil temuan, PPATK khawatir penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.

Namun, data SDB ini pun bersifat global. Tak ada rincian sama sekali.

”Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggar aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” ujarnya.

Baca juga: Cuci Uang Hasil Kejahatan demi Kejar Kekuasaan

Baliho iklan bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tampak di tepi Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Baliho iklan bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tampak di tepi Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).

Laporan capres-cawapres

Berdasarkan pantauan Kompas pada Sabtu (16/12/2023) malam, laporan dana kampanye yang bisa diakses pada laman infopemilu.kpu.go.id adalah laporan dari ketiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam laporan dana kampanye yang dipublikasikan, ketiga pasangan itu mengisi bagian penerimaan sumbangan. Adapun pasangan Anies-Muhaimin mencatatkan penerimaan sumbangan berupa uang dari pasangan calon sebesar Rp 1 miliar. Pasangan Prabowo-Gibran menerima sumbangan uang dari pasangan calon sebesar Rp 2 miliar, sumbangan dari parpol atau gabungan parpol berupa barang senilai Rp 600 juta, dan berupa jasa senilai Rp 28,83 miliar.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud melaporkan sumbangan uang dari pasangan calon sebesar Rp 1 miliar, dari parpol dan gabungan parpol sebesar Rp 2,95 miliar, dari pihak lain perseorangan sebesar Rp 1,6 juta, serta dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebesar Rp 3,92 miliar. Selain itu, ada pula penerimaan dari bunga bank sebesar Rp 293.487.

Kendati melaporkan penerimaan dana kampanye, belum semua pasangan calon melaporkan pengeluarannya. Pada laporan Anies-Muhaimin, misalnya, belum ada sama sekali pengeluaran yang dicatatkan. Sementara Prabowo-Gibran melaporkan pengeluaran sebesar Rp 28,83 miliar dalam bentuk jasa yang tidak dirinci.

Gambar wajah dua bakal calon presiden, Anies Baswedan (kiri) dan Ganjar Pranowo, terpasang berdampingan pada baliho di kompleks pertokoan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Gambar wajah dua bakal calon presiden, Anies Baswedan (kiri) dan Ganjar Pranowo, terpasang berdampingan pada baliho di kompleks pertokoan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2023).

Begitu pula pada laporan pengeluaran dana kampanye Ganjar-Mahfud, hanya ditulis pengeluaran uang sebesar Rp 3,4 miliar. Tidak ada penjabaran pengeluaran kecuali biaya administrasi bank sebesar Rp 713.697.

Menanggapi temuan PPATK, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengikuti pemilu, baik pemilihan anggota legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Baik calon anggota legislatif (caleg) maupun capres atau cawapres dari Gerindra selalu membuat laporan dana kampanye.

”Partai juga membuat laporan dana kampanye sesuai dengan aturan yang dibuat KPU,” ujarnya saat ditemui di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Rahasia Caleg Modal Cekak Menembus Parlemen

Warga berjalan di depan alat peraga kampanye caleg Pemilu 2024 di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Warga berjalan di depan alat peraga kampanye caleg Pemilu 2024 di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya juga telah menyetorkan laporan dana kampanye ke KPU.

Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas dalam menggunakan sumber daya merupakan bagian dari instrumen demokrasi. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, ditambah lagi dengan adanya temuan PPATK, Hasto mendorong pembentukan komite independen untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Komite independen itu diperlukan karena saat ini ada parpol yang tiba-tiba bisa memasang baliho di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, jumlah baliho yang dipasang ia perkirakan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pengurus parpol dimaksud.

”Harus ada yang menghitung berapa, apakah partai-partai itu melaporkan? Berapa biaya pemasangan baliho, berapa jumlah baliho yang dipasang?” Kata Hasto.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000