logo Kompas.id
Politik & HukumCuci Uang Hasil Kejahatan demi...
Iklan

Cuci Uang Hasil Kejahatan demi Kejar Kekuasaan

PPATK menemukan sebagian dari Rp 45 triliun dana yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang mengalir ke sejumlah politikus. Diduga dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan Pemilu 2019 dan 2024.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Mural bergambar wajah Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa menghiasi tembok di kawasan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). Jelang Pemilu 2024, suhu politik di Tanah Air kembali menghangat.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Mural bergambar wajah Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa menghiasi tembok di kawasan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). Jelang Pemilu 2024, suhu politik di Tanah Air kembali menghangat.

Setahun menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap adanya dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana pencucian uang pada Pemilu 2014 dan 2019. Uang hasil korupsi dan sumber ilegal lain yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah itu digunakan untuk ongkos politik para kontestan pemilu.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR, medio Februari lalu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dana triliunan rupiah yang didapat dari sejumlah transaksi ilegal, seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan pencurian ikan ilegal, diindikasikan digunakan politisi secara personal.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000