Pengunduran Diri Disetujui, Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK
Surat pengunduran diri Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham sudah diterima dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NINA SUSILO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan sakit. Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pengunduran diri Eddy sebagai Wamenkumham.
”Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi (Eddy) tidak hadir karena sakit. Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).
Dihubungi secara terpisah, pengacara Eddy, Ricky Sitohang, mengaku Eddy sudah akan berangkat ke KPK sebelum penyakitnya kambuh. Namun, Ricky tidak mengetahui penyakit yang diderita Eddy. Ia hanya mengetahui obat yang dikonsumsi Eddy sangat banyak.
”Kalau (Eddy) pulih pasti akan kooperatif (memenuhi panggilan KPK),” kata Ricky.
Ditandatangani Presiden
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (7/12/2023) siang.
”Bapak Presiden langsung menandatangani keppres (keputusan presiden) pemberhentian Bapak Eddy OS Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Ari.
Surat pengunduran diri disampaikan Senin (4/12/2023) petang. Namun, kata Ari, karena Presiden sedang berada di luar kota sampai Rabu (6/12/2023) petang, surat pengunduran diri baru diterima oleh Presiden pada Kamis siang setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo.