KPK Periksa Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenkumham
KPK memeriksa dua tersangka dugaan korupsi di Kemenkumham. Salah satunya asisten pribadi Wamenkumham. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumhan Edward OS Hiariej sebagai tersangka dugaan pemberian sejumlah uang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/12/2023), memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi merupakan asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, sedangkan Yosi adalah seorang pengacara.
Keduanyanya diperiksa antara lain terkait dengan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham yang diduga tanpa aturan semestinya dan disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wamenkumham Edward OS Hiariej sebagai tersangka.
Baik Yogi dan Yosi sama-sama diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan terhadap Yogi berlangsung lebih dari tujuh jam, sedangkan terhadap Yosi berlangsung selama delapan jam. Seusai diperiksa, Yogi meminta wartawan menanyakan ke penyidik terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya. Ia mengaku KPK telah menyita beberapa berkas. Sementara itu, Yosi sama sekali tidak berbicara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yogi dan Yosi dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham. Keduanya belum ditahan karena masih ada kebutuhan dalam proses penyidikan. Namun, ia memastikan seluruh tersangka di KPK akan ditahan untuk kelancaran proses penyidikan dan kepastian hukum. Keduanya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Ali mengungkapkan, ada 16 orang yang telah dikonfirmasi dalam proses penyelidikan untuk naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya berasal dari Kemenkumham.
Adapun Edward atau Eddy telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/12/2023) kemarin. Eddy didalami pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang diduga tanpa melalui aturan semestinya yang disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang. Saat itu, sesuai diperiksa lebih dari empat jam, Eddy enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Eddy, Yogi, dan Yosi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK terkait dengan sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka.
Eddy, Yogi, dan Yosi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK terkait dengan sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka. Atas permohonan praperadilan tersebut, Ali menegaskan, KPK siap menghadapinya.
”Kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka. Kami mematuhi acara pidana maupun Undang-Undang KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Ali.
KPK menghormati hak para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Ali menegaskan, KPK akan membuktikan di depan hakim praperadilan sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK.
Pada pekan ini, KPK juga akan memanggil pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali berharap mereka yang dipanggil akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa demi kepastian hukum. KPK berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa KPK telah menaikkan status penyelidikan perkara laporan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diduga dilakukan Eddy ke penyidikan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Tiga orang sebagai penerima dan satu orang sebagai pemberi (Kompas, 10/11/2023).
Kasus ini terungkap setelah Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri berinisial HH.
Eddy juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
Dalam laporan IPW disebutkan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang yang diduga asisten pribadi Eddy. Penerimaan uang terkait jabatan Eddy meski peristiwanya berhubungan dengan permintaan bantuan oleh seorang warga negara kepada Eddy sejak April hingga Oktober 2022.