logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU MK Perlu Mengikuti...
Iklan

Revisi UU MK Perlu Mengikuti Putusan MK Nomor 81

Revisi keempat UU MK perlu mengikuti Putusan MK No 81, yakni apabila ada perubahan masa jabatan atau syarat usia maka berlaku untuk hakim baru yang dipilih berdasar UU baru. Jika tidak, abaikan asas keadilan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0A1f4OY2XALWmcRaB0tRH9pTw7c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F08%2F29%2Feca60e0f-42bb-4adf-ba42-253493179800_jpg.jpg

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.

JAKARTA, KOMPAS – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi seyogianya mendasarkan diri pada putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan pada Rabu (29/11/2023) lalu. Dalam putusan itu, MK menyatakan, perubahan ketentuan, baik mengenai masa jabatan maupun syarat usia hakim tidak berlaku untuk hakim yang tengah menjabat. Aturan baru itu diberlakukan untuk hakim yang diangkat berdasarkan undang-undang yang baru.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000