Di saat MK sedang memeriksa uji materi dan uji formil UU, hakim yang sedang menangani perkara harus menjalankan UU yang berlaku itu. Marwah lembaga di mata publik akan ditentukan bagaimana para hakim memosisikan diri.
Para pemohon uji formil dan materiil UU MK diminta memperjelas kerugian konstitusional yang diderita atas berlakunya UU tersebut. Pemohon juga diminta melampirkan bukti bahwa pembentukan UU itu cacat prosedural.
MK sebagai cabang kekuasaan peradilan yang dipisahkan dari Mahkamah Agung di banyak negara demokrasi baru, termasuk Indonesia sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, adalah dalam rangka kepentingan ”juristocracy”.
DPR dan pemerintah telah mengesahkan Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Pembahasan supercepat, hanya tujuh hari, dan dilakukan secara tertutup, sehingga memunculkan kecurigaan publik.
Jumlah korban pandemi Covid-19 di negeri ini terus bertambah. Ada 4.557 kasus terungkap di 34 provinsi, dengan 399 orang meninggal terpapar virus korona baru.