logo Kompas.id
Politik & HukumDewas KPK Segera Proses...
Iklan

Dewas KPK Segera Proses Pemberhentian Firli Bahuri

Dewas KPK buka peluang percepatan penanganan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menanti surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jika hari ini surat sudah diterima, Dewas KPK akan segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya.

”Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. (Surat) Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000