Ketiga Pasang Dinyatakan Mampu Jalani Tugas Jadi Presiden-Wakil Presiden
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, KPU nyatakan para bakal peserta Pilpres 2024 bisa jalankan tugas sebagai presiden-wakil presiden. Namun untuk sosialisasi, mereka diminta menunggu hingga ditetapkan jadi capres-cawapres.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
Disimpulkan bahwa ketiga pasang bakal capres-cawapres mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar seluruh bakal peserta Pemilihan Presiden 2024 itu menahan diri melakukan sosialisasi hingga mereka nanti ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Penetapan capres-cawapres baru dilakukan pada 13 November mendatang, dilanjutkan pengundian nomor urut peserta pada 14 November.
JAKARTA, KOMPAS — Ketiga pasang bakal calon presiden dan calon wakil presiden melewati tahap pemeriksaankesehatan dengan mulus. Seluruh pasangan bakal capres-cawapres yang didaftarkan partai politik itu dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar seluruh bakal peserta Pemilihan Presiden 2024 itu menahan diri melakukan sosialisasi hingga mereka nanti ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Hasil pemeriksaan kesehatan seluruh pasangan bakal capres-cawapres diserahkan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023). Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan turut dihadiri perwakilan dari pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Seluruh pasangan bakal capres-cawapres yang didaftarkan partai politik itu dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Budi mengatakan, tim pemeriksa sudah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga pasang bakal capres-cawapres. Tim kemudian melakukan rapat pleno untuk memberikan penilaian apakah ketiga pasang bakal kontestan Pilpres 2024 tersebut mampu atau tidak mampu melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada KPU untuk menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
”Masing-masing (pasangan bakal capres-cawapres) memiliki hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak ada kendala berkaitan dengan kesehatan jasmani, rohani, dan tidak didapatkan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal capres-cawapres berlangsung pada 19-27 Oktober. Pemeriksaan kesehatan kepada Anies-Muhaimin dilaksanakan pada Sabtu (21/10/2023), dilanjutkan Ganjar-Mahfud (22/10/2023), serta Prabowo-Gibran (26/10/2023). Pemeriksaan kesehatan itu meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1387 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres dan Cawapres diatur jenis pemeriksaan dan kriteria gangguan kesehatan. Ada 13 jenis pemeriksaan yang dijalani oleh bakal capres-cawapres, di antaranya pemeriksaan kesehatan jiwa, pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika, bedah, neurologi, serta jantung dan pembuluh darah. Adapun untuk kriteria gangguan kesehatan yang diperiksa antara lain ketidakmampuan secara medis fungsi koordinasi, ketidakmampuan secara medis motorik, gangguan bipolar, dan gangguan depresi.
Hasyim mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa yang disampaikan kepada KPU menyimpulkan bahwa ketiga pasang bakal capres-cawapres mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, serta Prabowo-Gibran juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
”Menurut Undang-Undang Pemilu, ditentukan bahwa salah satu syarat bakal pasangan calon adalah mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, bukan sehat atau tidak sehat,” katanya.
Setelah ketiga pasang bakal capres-cawapres dinyatakan mampu dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, lanjut Hasyim, KPU masih melakukan verifikasi pasangan bakal capres-cawapres. Penetapan capres-cawapres baru dilakukan pada 13 November mendatang, dilanjutkan pengundian nomor urut peserta pada 14 November.
Oleh karena itu, KPU menyarankan kepada seluruh pasangan bakal capres-cawapres yang telah didaftarkan untuk tidak terlalu dini melakukan sosialisasi. Sebab, hingga saat ini, ketiga pasang bakal peserta pilpres itu belum ditetapkan sebagai peserta pemilu sehingga belum ada kepastian menjadi peserta Pilpres 2024.
KPU menyarankan kepada seluruh pasangan bakal capres-cawapres yang telah didaftarkan untuk tidak terlalu dini melakukan sosialisasi.
Lebih jauh, lanjutnya, penetapan capres-cawapres baru akan dilakukan pada 13 November sehingga masa sosialisasi baru dimulai setelah penetapan calon hingga dimulainya masa kampanye pada 28 November. Dengan demikian, sosialisasi lebih baik menunggu sampai ada kepastian pasangan capres-cawapres serta nomor urutnya. Ia pun mengingatkan bahwa sosialisasi juga tidak boleh memuat ajakan untuk memilih.
”Kami menyarankan nanti untuk menyampaikan sosialisasi tentang bakal pasangan calonnya siapa, diusung oleh partai politik mana, diusulkan atau didaftarkan oleh gabungan partai politik yang mana, nanti setelah atau sejak penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden, yaitu 13 November 2023,” tutur Hasyim.
Di sisi lain, ia mengingatkan kepada seluruh pasangan capres-cawapres untuk mendaftarkan tim kampanye kepada KPU. Sebab, dalam setiap kampanye harus ada penanggung jawab. ”Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye mestinya didaftarkan kepada KPU supaya semuanya ada penanggung jawab,” katanya.