logo Kompas.id
Politik & HukumSurat Dinas KPU untuk Partai...
Iklan

Surat Dinas KPU untuk Partai Politik

Alih-alih merevisi peraturan, KPU memutuskan untuk membuat surat dinas berisi permintaan kepada partai politik untuk memedomani putusan MA.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Kardus sebagai simbol banyaknya dukungan terhadap penolakan caleg bekas koruptor diperlihatkan oleh aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, untuk menyerahkan surat terbuka kepada unsur pimpinan Bawaslu, Jumat (31/8/2018).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Kardus sebagai simbol banyaknya dukungan terhadap penolakan caleg bekas koruptor diperlihatkan oleh aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, untuk menyerahkan surat terbuka kepada unsur pimpinan Bawaslu, Jumat (31/8/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD. Alih-alih merevisi peraturan, KPU hanya membuat surat dinas berisi permintaan kepada partai politik untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pada 29 Agustus 2023, Mahkmah Agung (MA) mengabulkan semua permohonan pengujian Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu mengatur metode penghitungan 30 persen caleg perempuan, yakni pembulatan ke bawah jika penghitungan menghasilkan pecahan kurang dari 50 dan pembulatan ke atas jika hasilnya angka pecahan 50 atau lebih.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000