Mahfud MD Siap Turun Tangan Usut Kasus di Kementan
Menkopolhukam Mahfud MD siap turun tangan apabila penegak hukum kesulitan mengusut tindak pidana yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian.
Oleh
HIDAYAT SALAM, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas semua dugaan tindak pidana yang terindikasi terjadi di Kementerian Pertanian. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, bahkan, siap turun tangan jika ada kesulitan dalam pengusutan perkara.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Kamis (28/9/2023) hingga Sabtu (30/9/2023), KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta kantor Kementan. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Kasdi Subagyono.
Selain menemukan sejumlah dokumen, dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan, KPK juga menemukan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah serta 12 pucuk senjata api. Tak hanya itu, KPK juga menemukan dokumen yang diduga akan dimusnahkan saat menggeledah kantor Kementan.
Kalau itu benar, satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen, harus dikejar. Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan.
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum mendengar mengenai upaya perintangan penyidikan dalam penangaan kasus dugaan korupsi di Kementan. Meski demikian, Mahfud mendukung jika KPK akan mengusut dugaan perintangan penyidikan tersebut. Sebab, penghilangan barang bukti juga merupakan tindak pidana.
Begitu pula penemuan 12 pucuk senjata api, menurut Mahfud, harus diselidiki. ”Kalau itu benar, satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen, harus dikejar. Pasti dong, pasti (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” kata Mahfud kepada pers seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023).
Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, lanjut Mahfud, penegak hukum harus mengusut tuntas. ”Pokoknya hukum harus ditegakkanlah kalau negara ini mau baik. Ke atas itu, hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya,” ujar Mafhud menambahkan.
Kasus dugaan korupsi di Kementan mulai diselidiki KPK pada awal 2023 lalu. Sejumlah pejabat dan pegawai Kementan sudah dimintai keterangan, termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pada Juni lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementan terkait dengan penempatan pegawai dalam jabatan. Penyelidikan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kini, KPK sudah menaikkan status perkaranya menjadi penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan secara resmi.
Ali Fikri menjelaskan, dalam perkara tersebut, penyidik mengaitkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbunyi, ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Periksa tersangka
Adapun barang bukti yang sudah dikumpulkan akan dianalisis berdasarkan keterkaitan dengan para tersangka yang tengah berperkara. Penyidik akan memanggil para tersangka dalam waktu dekat ini. Mereka akan diperiksa dan dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang diamankan. ”Pada saat seluruh proses sudah selesai, KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk identitas para tersangka,” ujar Ali.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi terkait dengan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan itu menunjukkan masih adanya celah korupsi dalam promosi atau kenaikan jabatan di kementerian dan lembaga. Berdasarkan hasil penelitian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sepanjang tahun 2019, praktik jual-beli jabatan masih ditemukan di 49 persen lembaga serta 39,5 persen kementerian.
Ketua KASN Agus Pramusinto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/10/2023), mengatakan, data dan fakta tersebut menunjukkan masih terdapat pekerjaan rumah yang besar dalam membenahi birokrasi. Kerja sama KASN dan KPK dibutuhkan untuk mencegah transaksi jual-beli jabatan.
”Tugas KASN adalah mengawal proses yang ada dalam sistem tersebut. Kami di KASN sedang mendampingi instansi-instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota untuk ke arah sistem tersebut,” ujarnya.
Menurut Agus, perbaikan sistem berdasarkan sistem meritokrasi melalui manajemen talenta yang terdigitalisasi akan membuat seleksi berjalan transparan. Dengan demikian, praktik jual-beli jabatan juga bisa dicegah.
”Siapa yang terbaik dan berhak promosi untuk jabatan tertentu sudah bisa dipastikan. Orang tidak perlu lagi menyuap karena kriterianya jelas. ASN juga bisa menjaga dirinya dengan tidak diperas,” katanya.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM, Zaenur Rohman, berpandangan, dugaan setoran dan jual beli jabatan di Kementan merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, seseorang yang dimintai setoran atau menginginkan jabatan tertentu pasti akan mencari sumber uang untuk memenuhi permintaan. Pejabat tersebut sangat mungkin akan mencari sumber uang dengan cara korupsi.
Oleh karena itu, akan muncul kemungkinan korupsi lainnya, misalnya, memanipulasi surat perjalan dinas, manipulasi anggaran di satuan kerja, bahkan korupsi pengadaan di lingkungan kerja, seperti pengadaan terkait alat pertanian atau program pendanaan dari pemerintah. ”KPK harus menelusurinya karena korupsi ini pasti telah menimbulkan korupsi-korupsi yang lain,” ujar Zaenur.