Ada 2 provinsi, 7 kota, dan 63 kabupaten yang pemerintah daerahnya tak memiliki aparat pengawas intern pemerintah (APIP). APIP dinilai sangat penting untuk cegah korupsi. Agar efektif, kewenangannya juga perlu diperkuat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiFirli Bahuri mengungkapkan masih ada 72 pemerintah daerah yang belum memiliki tenaga aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Hal itu sangat disayangkan mengingat APIP penting untuk upaya pencegahan korupsi sebelum pemda berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Temuan itu disampaikan Firli dalam acara Rapat Penguatan APIP Daerah secara Nasional yang digelar Kementerian Dalam Negeri dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (13/9/2023), di Jakarta.
Firli mengatakan masih ada 72 pemda yang belum memiliki tenaga APIP untuk auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD). PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan. Jika dirinci, 72 pemerintah daerah yang tidak memiliki APIP itu terdiri dari 2 provinsi, 7 kota, dan 63 kabupaten.
”Tadi saya sempat bicara dengan Pak Mendagri. Ada dua gagasan yang saya dengar dari Pak Mendagri adalah merekrut lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) untuk ditempatkan di inspektorat. Selain itu, juga dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) agar diberi materi diklat inspektorat agar memiliki kemampuan auditor,” kata Firli.
Firli menekankan bahwa fungsi APIP di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah adalah melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi. Oleh karena itu, APIP diminta untuk memetakan risiko tindak pidana korupsi yang terjadi pada tiga kluster. Tiga kluster itu di antaranya pengurusan izin, pengadaan barang dan jasa, serta penempatan mutasi dan demosi pegawai.
”Tiga ini harus dipegang teguh dan dikendalikan oleh APIP agar bisa dipercayai oleh kepala daerah bahwa mereka punya integritas,” tegas Firli.
Kewenangan APIP perlu diperkuat
APIP juga berperan penting dalam mencegah korupsi karena sejak tahapan perencanaan mereka sudah mulai hadir. Mereka juga mengawasi bagaimana pelaksanaan dan pengawasan proyek pemerintah. Mereka bisa memastikan apakah unit kerja sudah mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan atau belum. Selain itu, APIP juga bisa memberikan jasa konsultasi (insight) untuk memahami aturan pemerintahan. Terakhir, APIP juga harus mampu menjamin kontrol kualitas pascaproyek tersebut dilaksanakan.
”Yang membuat miris, setiap pengadaan barang dan jasa ada fee (imbalan) untuk auditor. Ada jasa satu persen (dari nilai proyek). APIP seharusnya bisa lebih menjalankan tugasnya,” kata Firli.
Ia juga menekankan bahwa salah satu agenda KPK adalah penguatan APIP untuk menjamin tidak ada lagi korupsi di birokrasi. KPK juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar kelembagaan APIP dijaga jangan sampai berada di bawah sehingga tidak bertaji. Dia berharap presiden dapat memperkuat kewenangan APIP agar pengawasan, independensi, dan obyektivitas APIP bisa lebih ditingkatkan ke depannya.
Salah satu agenda KPK adalah penguatan APIP untuk menjamin tidak ada lagi korupsi di birokrasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, dirinya baru mengetahui jika ada 72 daerah yang belum memiliki APIP. Setelah dicek, ternyata dua provinsi di antaranya provinsi baru hasil pemekaran. Dia akan meminta kepada gubernur baru di Papua untuk lebih cepat menganggarkan untuk membuat inspektorat daerah dan merekrut auditor. Setelah dicek lebih lanjut, daerah lain juga sudah memiliki lembaga inspektorat. Hal lain yang belum ada adalah tenaga auditornya.
”Saya sudah meminta kepada Pak Inspektur Jenderal (Kemendagri) untuk melakukan zoom meeting dengan kepala daerah. Mereka harus paham bahwa APIP bukan hanya sekadar komplementer atau tambahan, tetapi unsur utama yang harus dikedepankan,” kata Tito.
Menurut Tito, salah satu kelebihan dari auditor adalah mereka tidak hanya mengaudit masalah pidana korupsi, tetapi juga hal lain non pidana seperti masalah mutasi, perilaku anggota, efisiensi angagran, dan urusan lain. Mereka juga berfungsi sebagai zona penyangga (buffer zone) utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana dan masalah administrasi.
”Tantangannya adalah memperkuat jajaran APIP ini sehingga pencegahan korupsi bisa lebih kuat,” tegasnya.
Kebutuhan perpres perkuat APIP
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komisaris Tomsi Tohir mengatakan, upaya pemerintah untuk melaksanakan penguatan terhadap APIP sudah dilaksanakan meliputi tiga aspek yaitu kelembagaan, anggaran, dan sumber daya manusia pengawasan. Pemerintah juga sudah membuat payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah untuk menetapkan persentase anggaran inspektorat daerah sesuai dengan nilai APBD.
”Harapannya, pemerintah membuat draf perpres baru untuk penguatan APIP. Diharapkan nanti mutasi para inspektorat kota dan kabupaten itu ditunjuk langsung oleh Mendagri sehingga kinerjanya bisa terukur dan dapat lebih mandiri untuk melaksanakan tugasnya di daerah,” kata Tomsi.
Berdasarkan data dari Kemendagri, tenaga APIP saat ini baru tersedia 27 persen dari kebutuhan riil. Indonesia membutuhkan 53.319 personel APIP, tetapi yang terpenuhi baru 14.492. Rinciannya, kebutuhan auditor sebanyak 30.219 tetapi baru tersedia 9.455. Adapun kebutuhan PPUPD total 23.100 orang, dan baru tersedia 5.037 orang.
Rapat koordinasi ini juga diharapkan memberikan perhatian khusus dengan penambahan jumlah APIP yang ditempatkan di bawah inspektorat daerah masing-masing.