logo Kompas.id
Politik & HukumAlasan MA Kurangi Hukuman...
Iklan

Alasan MA Kurangi Hukuman Putri: Bukan Inisiator dan Pelaku Penembakan

Para hakim agung yang duduk sebagai majelis kasasi terhadap Putri, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, menilai Putri bukan pelaku penembakan. Terhadap Kuat, majelis pun menilai hukumannya terlalu berat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang saat proses persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang saat proses persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun. Banyak pihak bertanya-tanya, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis kasasi MA sehingga sampai pada pemidanaan tersebut.

Putri merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo di Polri), serta Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo). Dari kelima terdakwa itu, hanya Eliezer yang tak mengajukan kasasi ke MA.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000