Kuat Ma’ruf Bantah Ketahui Perselingkuhan Putri dengan Brigadir J
Dalam duplik terdakwa Kuat Ma’ruf disebutkan bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf membantah tuduhan dalam replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi Kuat Ma’ruf. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut sebagai imajinasi jaksa.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf yang dipimpin Irwan Irawan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, penasihat hukum membacakan duplik atas replik penuntut umum.
”Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara ini,” kata penasihat hukum.
Bantahan pertama yang disebutkan penasihat hukum adalah tentang tuduhan perselingkuhan antara Putri dan Nofriansyah. Penasihat hukum menyebutnya sebagai imajinasi jaksa.
Menurut penasihat hukum, tidak ada fakta dan bukti persidangan atau petunjuk yang mampu menjelaskan adanya perselingkuhan tersebut. Demikian pula pernyataan Kuat kepada Putri yang mengatakan ”Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga” ditegaskan penasihat hukum bukan sebagai pernyataan yang mengindikasikan bahwa Kuat mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana didalilkan jaksa.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa Kuat sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap Nofriansyah di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Kepatuhan dan loyalitas Kuat disebut sebagai hal yang normal dan wajar karena Kuat bekerja kepada keluarga Sambo sehingga hal itu tidak bisa diartikan bahwa Kuat terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
Selain itu, penasihat hukum menampik tuduhan jaksa bahwa Kuat mengetahui pengamanan senjata api milik Nofriansyah yang dilakukan Ricky Rizal. Kuat disebut baru mengetahui keberadaan senjata api jenis Steyr pada saat beristirahat di rest area dalam perjalanan dari Magelang kembali ke Jakarta, yakni ketika Richard Eliezer Pudihang Lumiu menggantikan posisinya sebagai pengemudi.
Penasihat hukum juga membantah tuduhan jaksa yang menyatakan, Kuat berkomunikasi dengan Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Dalil itu disebut tidak didukung fakta atau bukti dalam persidangan. Begitu pula tudingan jaksa yang menyebut bahwa Kuat sempat bertemu dengan Sambo di lantai tiga rumah Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta, dan mengarahkan Kuat dalam mempersiapkan merampas nyawa Nofriansyah dibantah penasihat hukum.
”Penuntut umum lagi-lagi tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan terdakwa dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban. Kami berkesimpulan, penuntut umum kembali berupaya mendalilkan suatu peristiwa pidana yang hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka,” ujar penasihat hukum.
Beberapa bantahan lain yang disampaikan penasihat hukum adalah terkait ketidaktahuan Kuat mengenai pembicaraan antara Sambo dengan Ricky dan Sambo dengan Richard di lantai tiga rumah Jalan Saguling. Penasihat hukum juga membantah dalil jaksa yang menyebut bahwa ajakan Putri kepada Kuat untuk melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta disimpulkan sebagai keikutsertaan Kuat yang mengetahui adanya rencana perampasan nyawa Nofriansyah.
Sepanjang persidangan, menurut penasihat hukum, tidak juga ditemukan adanya niat Kuat atas kematian Nofriansyah. Sementara dalam sidang terungkap bahwa yang menembak Nofriansyah adalah Richard.
Oleh karena itu, penasihat hukum Kuat meminta majelis hakim untuk menerima dalil duplik dari penasihat hukum dan menolak replik jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana pleidoi penasihat hukum, yakni membebaskan atau setidaknya menyatakan lepas terhadap Kuat, serta memulihkan nama baik dan hak Kuat seperti semula.
Setelah duplik atas replik jaksa dibacakan penasihat hukum, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang putusan terhadap Kuat akan dilangsungkan pada Selasa, 14 Februari mendatang.