logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Nilai Kondisi Richard...
Iklan

Jaksa Nilai Kondisi Richard Eliezer Timbulkan Dilema Yuridis

Jaksa menilai kondisi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J menimbulkan dilema yuridis. Di satu pihak dia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, tetapi di lain pihak dia berperan sebagai eksekutor.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Terdakwa Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menyatakan telah menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan dalam tanggapannya terhadap pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menilai penembakan yang dilakukan Richard dan disusul Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah sebagai bentuk kerja sama yang sempurna.

”Bahwa dalam persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000