Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI dan KPK Sita Bukti Pencairan Cek
Penyidik Puspom TNI dan KPK menyita bukti transaksi pencairan cek dan dokumen yang diduga terkait kasus korupsi di Basarnas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (4/8/2023), menggeledah kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas di Jakarta. Dari penggeledahan selama tujuh jam tersebut, penyidik menyita bukti transaksi pencairan cek, dokumen, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan, tim penyidik dari dua instansi menggeledah kantor Basarnas untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto.
Sebanyak 22 penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikerahkan dalam penggeledahan kantor Basarnas tersebut. Penggeledahan dilakukan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 10.00 sampai dengan 17.00.
Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa penyidik KPK dan Puspom TNI. Kedua tim penyidik mengangkut barang bukti ke dalam dua boks dan satu koper ke Puspom TNI dan KPK.
“Barang bukti yang dibawa dan disita kedua tim penyidik berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023,” jelas Julius.
Perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas terungkap setelah KPK menangkap tangan 11 orang di lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, dua di antaranya adalah dua anggota TNI aktif, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto. Kini, penyidikan terhadap Henri dan Afri dilakukan oleh Puspom TNI, sedangkan penyidikan tiga tersangka lain yang merupakan warga sipil ditangani oleh KPK.
Barang bukti yang dibawa dan disita kedua tim penyidik berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap sebanyak Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.
Sementara itu selain dokumen tertulis, Julius mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas. Seluruh barang yang disita akan diteliti penyidik karena diduga terkait dengan perkara dugaan rasuah di tubuh Basarnas.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa dokumen yang disita. "Dokumen-dokumen yang disita itu juga akan menjadi pelengkap berkas perkara tersangka MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan,” kata Ali.
Selain Mulsunadi, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai tersangka.
Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik KPK akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI. Koodinasi salah satunya dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat memperkuat dugaan rasuah di Basarnas.