Desakan Transparansi dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Kembali Disuarakan
Mahkamah Konstitusi dan Ombudsman RI pernah meminta pemerintah agar proses penunjukan penjabat kepala daerah transparan dan akuntabel. Hal itu diminta diikuti saat proses penunjukan 85 penjabat, September ini.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
Sebanyak lima penjabat gubernur dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
JAKARTA,KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September mendatang. Terkait proses tersebut, kelompok masyarakat sipil kembali mengingatkan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Dari 85 kepala-wakil kepala daerah itu, sepuluh di antaranya gubernur-wakil gubernur serta sisanya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. Di antara gubernur-wakil gubernur itu, beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, Kamis (3/8/2023), mengatakan, batas akhir penyampaian usulan nama untuk penjabat kepala daerah yang berakhir masa jabatannya September pada 9 Agustus. Usulan ini akan disampaikan sejumlah instansi.
Untuk posisi penjabat gubernur, misalnya, DPRD provinsi mengajukan usulan tiga nama. Begitu pula Mendagri mengusulkan tiga nama. Terkait hal ini, Mendagri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga lain.
Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. Pembahasan ini dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Intelijen Negara.
Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan penjabat nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.
Awal pekan ini, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, kemungkinan besar pada pertengahan atau akhir Agustus mendatang sudah ada keputusan terkait penjabat gubernur untuk daerah-daerah yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada September.
Sebanyak 272 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada 2022 dan 2023. Untuk mengisi posisi mereka, ditunjuk penjabat kepala daerah. Hal ini sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada 2024.
Transparansi
Kelompok masyarakat sipil meminta Kemendagri untuk segera membuka informasi dan dokumen penunjukan ratusan penjabat kepala daerah pada 2022.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, masyarakat sipil memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hal itu karena telah menang dalam sengketa informasi terkait penunjukan penjabat kepala daerah di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dibukanya informasi dan dokumen penunjukan itu juga penting sebelum Kemendagri mulai memproses kembali pengisian penjabat kepala daerah. Dengan data itu dibuka, publik bisa bersama-sama mengevaluasi proses pengisian penjabat oleh pemerintah sehingga ke depan proses pengisian lebih baik. Sebagaimana amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dari Ombudsman RI, proses penunjukan penjabat diminta untuk mengedepankan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas.
Aspek transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk memastikan penunjukan penjabat sepenuhnya berbasiskan pada sistem merit. ”Jangan sampai ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengontrol daerah-daerah yang krusial,” ujarnya.
Jabatan berakhir
Berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya keputusan soal penjabat gubernur Jabar kepada Presiden. Ia yakin, siapa pun penjabat yang akan dipilih, bisa langsung memimpin Jabar hingga gubernur definitif terpilih pada Pilkada 2024.
”Jawa Barat, kan, lagi bagus. Ada 541 penghargaan, ekonomi, stunting (tengkes), penanganan terbaik, semua lagi bagus. Jadi, ibaratnya penjabat nanti tinggal ngegas,” katanya.
Selanjutnya, setelah masa jabatannya berakhir, Kamil ingin rehat terlebih dahulu. Mengenai karier politik selanjutnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku belum tahu. ”Nanti dulu, hilalnya belum kelihatan,” tuturnya.
Sementara itu, Ganjar Pranowo pamit kepada masyarakat menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Ganjar menyampaikan kata-kata perpisahan ini saat melakukan kunjungan ke Desa Selo, Boyolali, Jateng, Kamis (3/8/2023). ”Kulo pamit nggih bapak ibu, sebab tanggal 5 September nanti kulo sampun pensiun (saya sudah pensiun),” katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama sepuluh tahun kepemimpinannya telah mendukung program-program Pemerintah Provinsi Jateng sekaligus meminta maaf jika selama menjabat gubernur masih ada hal yang belum bisa dituntaskan. Menurut dia, selama menjabat gubernur, dirinya telah berusaha menyejahterakan masyarakat dan memajukan Jateng.
Saat kunjungannya ini, warga ramai-ramai membawa bingkisan berupa aneka macam sayuran hasil bumi setempat untuk Ganjar dan berebutan memasukkannya ke dalam mobil Ganjar. Untuk itu, sebagian warga bahkan terlihat sempat menghadang mobil dinas yang dinaiki Ganjar.