Korupsi Politik Jadi Salah Satu Prioritas Reformasi Hukum
Tim percepatan reformasi hukum meminta agar para calon yang ikut berkontestasi di Pemilu mendeklarasikan asetnya. Selain itu, dana kampanye dilaporkan untuk mencegah masuknya uang secara tidak wajar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim percepatan reformasi hukum kluster kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi memprioritaskan empat persoalan yang perlu segera ditangani, yakni masalah korupsi di bidang politik, penegakan hukum, sumber daya alam, dan anggaran. Untuk mencegahnya, tim mendorong agar ada pembatasan transaksi uang tunai.
Ketua tim percepatan reformasi hukum kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi Yunus Husein mengatakan, terkait dengan persoalan politik, timnya meminta agar para calon yang ikut berkontestasi di Pemilu mendeklarasikan asetnya.
”Harusnya sebelum pemilihan, ya, calon-calon itu mendeklarasikan asetnya. Jadi, orang memilih ada dasarnya,” kata Yunus seusai tim percepatan reformasi hukum beraudiensi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Selain aset, mereka juga meminta agar dana kampanye dilaporkan untuk mencegah masuknya uang secara tidak wajar. Yunus mengungkapkan, hasil audiensi ini akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan diteruskan ke Presiden.
”Harusnya sebelum pemilihan ya calon-calon itu mendeklarasikan asetnya. Jadi, orang memilih ada dasarnya. ”
Sebagai langkah jangka pendek, kata Yunus, tim percepatan reformasi hukum meminta salah satunya pembatasan transaksi uang tunai. Jika undang-undang sulit diterbitkan, mereka meminta agar pembatasan itu dibuat melalui peraturan presiden (perpres).
Anggota tim percepatan reformasi hukum Bambang Harymurti menambahkan, dari kajian KPK bersama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2017, partai politik harus mempunyai anggaran Rp 24.000 per suara tiap tahun. Saat ini, partai politik baru mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1.000 per suara. Mereka akan merekomendasikan agar bantuan ke partai politik dinaikkan secara bertahap. Itu bertujuan agar partai politik bisa independen dan tidak dikuasai oleh oligarki.
”Pada sektor penegakan hukum, mereka mendorong agar kepolisian dan kejaksaan meningkatkan akuntabilitasnya, terutama kepatuhan dan kelengkapan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ”
Anggota tim percepatan reformasi hukum Dadang Trisasongko mengungkapkan, pada sektor penegakan hukum, mereka mendorong agar kepolisian dan kejaksaan meningkatkan akuntabilitasnya, terutama kepatuhan dan kelengkapan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut Dadang, verifikasi terhadap harta kekayaan sangat krusial untuk mereformasi dua lembaga penegak hukum tersebut.
Terkait dengan LHKPN, pelaporan yang tidak lengkap tidak memberikan surat kuasa, sehingga tidak bisa diverifikasi. Permasalahan lain yang terjadi di bidang penegakan hukum, yakni teknologi sistem pemantauan perkara secara daring belum berjalan.
Sistem pengelolaan SDA belum berjalan baik
Pahala Nainggolan mengungkapkan, sistem pengelolaan sumber daya alam masih belum berjalan dengan baik. Ia berharap, tim percepatan reformasi hukum menekan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara supaya mengintegrasikan aplikasi dan basis data.
”Jadi, nanti batubara itu pengelolaannya tertutup dan digital penuh. Sekarang sudah sebaikan dan sudah terbukti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya naik empat kali. Namun, masih ada yang ilegal, masih ada yang tidak memenuhi DMO (Domestic Market Obligation), masih bisa mereka ekspor. ”
”Jadi, nanti batubara itu pengelolaannya tertutup dan digital penuh. Sekarang sudah sebaikan dan sudah terbukti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya naik empat kali. Namun, masih ada yang ilegal, masih ada yang tidak memenuhi DMO (Domestic Market Obligation), masih bisa mereka ekspor,” kata Pahala.
Persoalan lainnya, kata Pahala, terkait kepemilikan perusahaan. Sebab, ada kewajiban di Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk menyebutkan perusahaan pengendali atau keterbukaan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership.
Pahala mengungkapkan, mereka juga membicarakan soal manajemen keuangan, khususnya penerimaan pajak dan bea cukai. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan KPK sampai saat ini belum bisa melihat manajemen keuangan negara mulai dari perencanaan.