logo Kompas.id
Politik & HukumDiperpanjang Masa Jabatannya, ...
Iklan

Diperpanjang Masa Jabatannya, Pimpinan KPK Perlu Terus Diawasi

Pimpinan KPK periode ini diduga kerap melanggar kode etik, seperti membocorkan dokumen penyidikan dan penggunaan helikopter. Dengan masa jabatan mereka diperpanjang sesuai putusan MK, masyarakat perlu awasi kinerjanya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
KOMPAS

MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat perlu ikut mengawasi kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode saat ini. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, memberikan kesempatan bagi mereka untuk terus memimpin lembaga antirasuah itu. Padahal, di antara mereka sudah ada yang terbukti ataupun diduga melakukan pelanggaran etik.

Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran etik yang diduga dilakukan insan KPK belakangan ini juga dinilai kinerjanya tak efektif. Salah satunya karena sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melanggar kode etik relatif ringan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000