logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Pelanggaran Etik KPK...
Iklan

Sanksi Pelanggaran Etik KPK Hanya Permintaan Maaf

Dewas KPK menerima 96 laporan dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selain itu, Dewas KPK juga menerima surat pengaduan pelanggaran kode etik sebanyak 76 laporan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UKiq8jAUvOxBasF3YZjkdY7xz5I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F09%2Fb6d2e12a-d029-473d-9d33-a9348ad1f1d5_jpeg.jpg

Dewan Pengawas KPK jumpa pers di Jakarta, Senin (9/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2022, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyidangkan lima kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh insan KPK. Namun, para pelaku pada 4 kasus hanya diberikan sanksi berupa permintaan maaf dan 1 kasus tidak dilanjutkan karena mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Efektivitas keberadaan dewan pengawas di KPK pun kembali dipertanyakan karena pelanggar etik hanya disikapi ala kadarnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000