Lili menyampaikan surat pengunduran diri yang sudah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Juni lalu. Presiden juga telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Lili pada 11 Juli 2022.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
·6 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tayangan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, atas kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas dasar itulah Dewan Pengawas KPK menggugurkan dugaan pelanggaran kode etik Lili sekaligus menghentikan persidangan terhadap Lili. Presiden diminta segera menyiapkan calon pengganti Lili dengan meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Sidang etik dengan agenda klarifikasi Lili sebagai terperiksa dijadwalkan digelar pada Senin (11/7/2022) pukul 10.00. Namun, Lili baru hadir di gedung KPK lama, lokasi sidang, sekitar pukul 10.10. Tak berselang lama, Ketua KPK Firli Bahuri juga tiba di gedung tersebut. Sidang kemudian diskors sampai pukul 12.00, tetapi agendanya berubah, bukan klarifikasi Lili, melainkan pembacaan penetapan majelis etik.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai sidang pembacaan penetapan majelis etik mengatakan, pada saat sidang dibuka, majelis etik mendapatkan informasi terkait pengunduran diri Lili. Dalam sidang itu, Lili menyampaikan surat pengunduran diri yang sudah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Juni lalu. Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Lili terhitung sejak 11 Juli 2022.
SHARON PATRICIA
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (tengah) menegaskan, Dewas tidak akan menghambat proses pemberantasan korupsi, Selasa (14/1/2020), di Jakarta.
Atas dasar surat pengunduran diri dan keppres pemberhentian dari presiden itu, Dewas KPK memutuskan untuk menggugurkan sidang etik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili. ”Tadi sidang sempat kami skors, karena majelis harus bermusyawarah apakah persidangan akan dilanjutkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Tumpak kepada wartawan.
Sidang etik digelar setelah Dewas KPK menerima pengaduan dugaan gratifikasi yang diterima Lili dari sebuah perusahaan milik negara. Gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Setelah menerima informasi pengunduran diri Lili, Majelis etik yang terdiri dari lima anggota Dewas KPK memutuskan untuk mengeluarkan penetapan. Amar penetapan itu adalah menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Lili gugur.
Seusai penetapan dibacakan, Lili tak banyak berkomentar. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan menerima penetapan majelis etik tersebut. Lili langsung meninggalkan gedung KPK lama dengan mengendarai mobil yang terparkir di dalam basement gedung tersebut.
Lili menyampaikan surat pengunduran diri yang sudah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Juni lalu. Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Lili terhitung sejak 11 Juli 2022.
Anggota majelis etik, Albertina Ho, menjelaskan, majelis tak serta-merta menghentikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Namun, perkara tersebut gugur karena tak memenuhi syarat lantaran sejak 11 Juli ini Lili sudah bukan lagi insan KPK.
”Jadi bukan kami hentikan pemeriksaan perkara, tapi perkaranya itu gugur. Karena gugur, kemudian tidak kami lanjutkan lagi persidangannya,” kata Albertina.
Tumpak menegaskan, karena Lili sudah tidak menjadi bagian dari anggota KPK, majelis etik tidak bisa melanjutkan lagi sidang tersebut. Sebab, persidangan etik tidak mengenal sidang tanpa ketidakhadiran atau in absentia. Selain itu, majelis etik juga menggugurkan perkara itu dengan alasan efisiensi. Jika sidang tetap dilanjutkan, hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada terperiksa adalah rekomendasi untuk mengundurkan diri. Dalam konteks ini, Lili sudah mengundurkan diri secara sukarela. Hal itu yang menjadi pertimbangan dari majelis etik.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Lili Pintauli Siregar (kiri) saat hendak menaiki mobil yang disiapkan melalui lantai bawah tanah Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/7/2022). Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.
”Yang jelas, kalau orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK lagi, tentunya tidak bisa dibuka lagi persidangan itu,” kata Tumpak.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, surat pengunduran diri Lili Pintauli telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi kemudian menandatangani Keppres No 71/P/2022 pada 11 Juli 2022. Penerbitan keppres tersebut adalah prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang No 19/2019 tentang KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seusai Lili mundur, sesuai dengan Pasal 33 UU KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Anggota pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan. Anggota pengganti tersebut akan melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.
”Kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” kata Firli.
DIAN DEWI PURNAMASARI
Ketua KPK Firli Bahuri tiba di gedung KPK lama saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sedang menjalani sidang etik Dewas KPK, Senin (11/7/2022).
Firli juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada pimpinan, Dewas KPK, ataupun pegawai KPK. Sebab, KPK dalam pelaksanaan tugasnya tak hanya berpedoman pada ketentuan UU, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik. Penegakan etik tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat.
Pembenaran
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat, alasan menggugurkan perkara etik terhadap Lili karena dia sudah bukan insan KPK memang bisa diterima secara logika hukum. Namun, dalam perspektifnya, Dewas KPK telah melewatkan kesempatan untuk membangun monumen penegakan etik. Seharusnya, proses etik masih bisa dilakukan walaupun pada ujungnya pihak terperiksa mengundurkan diri. Namun, ketika sidang etik tidak dilanjutkan, seolah pelanggaran yang dilakukan Lili menjadi dibenarkan.
”Soal tata cara persidangan yang diatur di Perdewas No 3/20220 itu masih bisa diperdebatkan. Sebab, di pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa jika terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa. Seharusnya, meskipun Lili mundur, tetap dikeluarkan pandangan akhir (terkait pelanggaran etik) yang diyakini Dewas (KPK),” ujar Zainal.
HTTP://KAGAMA.CO
Zainal Arifin Mochtar (Sumber: http://kagama.co)
Zainal menegaskan, idealnya, jika Dewas KPK serius melakukan penegakan etik, ada tonggak sejarah yang dibuat untuk menyatakan bahwa Lili telah melakukan kesalahan dengan sanksi etik tertentu. Langkah itu dilakukan sebagai simbol kepada publik bahwa kesalahan etik yang dilakukan Lili tak bisa dibenarkan.
”Namun, karena pilihannya justru menggugurkan perkara etiknya, ini bisa dilihat sebagai standar untuk lari dari tanggung jawab etik. Seharusnya hal ini menjadi perhatian bersama dari dewas,” ujarnya.
Mantan Penyidik KPK sekaligus anggota IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menambahkan, cara yang dilakukan Lili mempertontonkan tindakan tidak ksatria. Lili mencoba menghindari sidang kode etik dengan menggunakan strategi mengundurkan diri. Ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depannya bagi semua pegawai KPK. Dikhawatirkan, insan KPK lainnya akan mencontoh cara yang sama dengan melakukan perbuatan melanggar kode etik, setelah ketahuan bisa mengundurkan diri.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tayangan sidang etik KPK di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, atas kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022). Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil KPK.
Sebelumnya, Praswad mencatat, cara yang sama juga dilakukan oleh Firli Bahuri saat akan disanksi kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. Firli mundur agar terhindar dari sanksi kode etik KPK. Namun, beberapa waktu kemudian Firli kembali ke KPK dan terpilih sebagai Ketua KPK.
”Sudahi praktik-praktik main belakang yang membodohi publik seperti ini. Tegakkan hukum jika KPK mau kembali dipercaya oleh rakyat,” ujar Praswad.
Calon diuji ulang
Sementara secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, pemilihan calon komisioner KPK pengganti Lili akan diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah bisa mengusulkan nama calon tersebut kepada DPR dan kemudian DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
RINI KUSTIASIH
Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan Adies Kadir saat menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan, Selasa (7/12/2021), dalam Rapat Paripurna DPR.
Nama calon yang diusulkan, lanjut Adies, tentu dapat diambil dari lima nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahap seleksi lalu, selama masih memenuhi persyaratan dalam perundang-undangan. Kelima nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahap seleksi lalu adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.
”Kalau dari 6-10 (nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada seleksi lalu) dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru,” ujar Adies.
Meski demikian, menurut Adies, Presiden dapat pula mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas wakil ketua KPK pengganti Lili mengingat masa jabatan pimpinan KPK periode ini akan berakhir pada September 2023. Perppu semacam ini pernah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ketika mengangkat Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK pada 2015 lalu.
”Jadi masih ada kemungkinan kalau Presiden mengeluarkan perppu lagi. Apa pun itu, DPR akan menanti sikap Presiden,” kata Adies.