SK Terbit, Mahfud MD Bentuk Tim Jalankan Reformasi Hukum
Empat kelompok kerja dibentuk, salah satunya reformasi lembaga peradilan. Mahfud MD menyatakan, keempatnya dibentuk untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Program reformasi hukum yang pernah digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, seusai kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung terkuak, menunjukkan titik terang. Mahfud melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum membentuk empat klaster perbaikan di bidang hukum. Tim tidak hanya berasal dari internal tetapi juga eksternal pemerintah.
Salinan SK Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum beredar di kalangan wartawan, Sabtu (27/5/2023). SK itu adalah payung hukum untuk empat klaster kelompok kerja yang meliputi Tim Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Keempat tim akan bekerja di antaranya untuk menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum, dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.
Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak SK Menko Polhukam ditetapkan pada 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Masa kerja tim dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk susunan struktur organisasinya, Mahfud MD duduk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum. Adapun, Ketua Pelaksananya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Wakil Ketua adalah mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif.
Kemudian, tim itu dirinci lagi ke dalam Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang diketuai oleh pakar hukum pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo. Diikuti oleh Ketua Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam dari Guru Besar Kebijakan Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo; Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dari Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein; dan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan dari pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.
Melalui rapat terbatas kabinet, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Mahfud MD
Membenahi karut-marut hukum
Saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5), Mahfud MD membenarkan perihal terbitnya dasar hukum itu. Menurutnya, alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum adalah untuk membenahi karut marut hukum. Ide itu muncul saat ada hakim agung yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa bulan lalu. Presiden Joko Widodo lalu memintanya merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
“Melalui rapat terbatas kabinet, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU (rancangan undang-undang) Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara,” terang Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, tim memang tidak mengarah pada penyelesaian kasus secara riil. Secara konkret, kasus dugaan korupsi itu sedang ditangani langsung oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah.
“Setelah ada hasil Pemilu 2024, kemungkinan rekomendasi itu baru akan dipertimbangkan pemberlakuannya,” katanya.
Tim sudah dirancang cukup lama oleh Menko Polhukam untuk melakukan reformasi hukum.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reforms Erasmus Napitupulu yang masuk sebagai anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan menuturkan, tim sudah dirancang cukup lama oleh Menko Polhukam untuk melakukan reformasi hukum. Dia diminta bantuannya untuk mengatur soal reformasi perundang-undangan dan penegakan hukum. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan kapasitasnya di ICJR yang selama ini meneliti implementasi hukum baru seperti revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kami menyambut baik undangan dari Kemenko Polhukam karena beberapa tahun ini ICJR juga meneliti soal perundang-undangan dan penegakan hukum,” paparnya.
Ia juga menerangkan, kelompok kerja secara spesifik diminta membuat strategi dan rencana aksi, serta memastikan kementerian atau lembaga yang di bawah koordinasi Kemenko Polhukam bisa mengimplementasikan rencana aksi itu. Tujuannya adalah menambah daya gedor program reformasi hukum.
Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD memiliki niat baik untuk mendorong pemerintah dan cabang kekuasaan yudikatif untuk melakukan percepatan reformasi hukum. Dia juga menyambut niat baik dan ajakan itu untuk bermitra dengan pemerintah.
“Tim ini sangat strategis untuk mereformasi hukum bersama dengan pemerintah. Kami akan menjadi mitra kritis yang memberikan rekomendasi, kritik, supaya ada panduan yang baik,” ungkapnya.