logo Kompas.id
Politik & HukumAnggota DPR: Putusan MK Tak...
Iklan

Anggota DPR: Putusan MK Tak Berlaku untuk Pimpinan KPK Saat Ini

Putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dinilai berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang. Pemberlakuan norma baru dalam perumusan undang-undang membutuhkan ketentuan peralihan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Profesi, Gelar Profesi dan Asosiasi serta Perseroan Terbatas.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Profesi, Gelar Profesi dan Asosiasi serta Perseroan Terbatas.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun, dari sebelumnya empat tahun, dinilai tak dapat diberlakukan untuk pimpinan lembaga antirasuah periode ini. Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya sebaiknya tetap berhenti pada Desember 2023 atau enam bulan lagi sebab putusan MK dinilai tidak dapat berlaku surut.

Pendapat demikian diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, Sabtu (27/5/2023). Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron, wakil ketua KPK saat ini, yang mempersoalkan Pasal 34 Undang-Undang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000